Turun Jabatan, Pelaku Pungli di Kelurahan Bangkingan Surabaya
Inspektorat Kota Surabaya telah menjatuhkan hukuman pada salah satu pelaku kasus pungutan liar (Pungli) di Kelurahan Bangkingan, Lakarsantri Surabaya.
Inspektur Kota Surabaya, R Rachmad Basari mengatakan yang bersangkutan sudah bebas dari jabatan. "Penurunan jabatan maksudnya lepas dari jabatan strukturalnya. Masih berstatus ASN tapi tidak menjabat. Hanya staf biasa," kata Basari, Kamis, 9 Februari 2023.
Sementara, untuk kasus lainnya masih dalam proses pengumpulan bukti dan keterangan. Mengenai pelaporan ke pihak berwajib tinggal mengikuti proses selanjutnya.
"Kalau melapor ke aparat penegak hukum, kami tinggal mengikuti proses. Nanti ada ketentuan bagi ASN kalau terkena masalah pidananya. Prinsipnya pasti kita proses semuanya," terangnya.
Sebelumnya, Walikota Surabaya Eri Cahyadi mengungkapkan, ditemukan beberapa kasus pungli di Kota Pahlawan. Pertama adalah kasus pungli sertifikat tanah di Kelurahan Bangkingan.
Lanjutnya, ASN Kota Surabaya juga melakukan Pungli penerimaan tenaga outsourcing (OS) di lingkungan Pemkot Surabaya, kasus ini sudah dilaporkan ke pihak Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari).
Hal ini disampaikan langsung oleh Walikota Surabaya, Eri Cahyadi saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu, 1 Januari 2023.
"Jadi Insya Allah sudah kami masukan (laporan) di Kejaksaan Negeri Surabaya, karena masuk wilayahnya. Semoga nanti berprosesnya bisa cepat, sehingga bisa menjadi wawasan orang Pemkot supaya tidak lagi pungli," papar Eri.
Selain itu, juga ditemukan kasus pungli OS yang dilakukan tenaga non-ASN. Kasus ini juga akan segera diproses di Kejari Tanjung Perak.
Advertisement