Turun 100 Persen, Ini Daftar Penerima THR Lebaran dari Pemerintah
Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS). Pemerintah telah memastikan, Tunjangan Hari Raya (THR) dengan besaran 100 persen, akan turun paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri.
Kepastian itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang menetapkan aparatur sipil negara (ASN) menerima pencairan penuh tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 pada tahun ini.
“THR akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Idul Fitri. Kalau ada yang belum dibayar, akan dibayarkan sesudah lebaran. Sementara gaji ke-13 dicairkan pada Juni, dan apabila belum selesai pada Juni maka dapat dibayarkan setelah Juni,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Penerima THR
THR nantinya akan diberikan kepada sejumlah penerima, antara lain:
PNS dan calon PNS
PPPK
Prajurit TNI
Anggota Polri
Pejabat negara
Wakil menteri
Staf khusus lingkungan K/L
Dewan Pengawas KPK
Pimpinan dan anggota DPRD
Hakim ad hoc
Pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara LNS
Jumlah Penerima
1,9 Juta ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri,
3,3 juta ASN Daerah
1,1 juta orang Guru ASND penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG)
503,4 ribu Guru ASND penerima Tamsil
3,5 juta pensiunan dan penerima pensiun.
Komponen THR
Instansi Pemerintah Pusat: sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan tunjangan kinerja per bulan.
THR pensiun: pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
THR Instansi pemerintah: disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR Guru dan Dosen tanpa Tunjangan kinerja/tambahan penghasilan: diberikan tunjangan profesi guru/tambahan penghasilan guru dan tunjangan profesi dosen yang dibayarkan per bulan.