Turis dari 19 Negara Boleh Masuk Bali dan Kepulauan Riau
Pemerintah Indonesia kembali membuka pintu bagi wisatawan mancanegara (wisman) dari 19 Negara untuk masuk ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri). Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Panjaitan mengatakan, kebijakan ini dilakukan demi memulihkan ekonomi Bali yang terpuruk akibat pandemi Covid-19 sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Kami telah memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Luhut Panjaitan dalam rilis resmi.
Lebih lanjut, Luhut Panjaitan memerinci 19 negara yang dimaksud adalah Arab Saudi, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang dan Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
"Daftar 19 negara yang masuk ke Indonesia ini hanya berlaku khusus untuk penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau," jelasnya.
Alasan Indonesia membuka pintu masuk untuk 19 negara tersebut merupakan pertimbangan matang yang dipilih sesuai standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), karena kasus penularan covid-19 di negara-negara tersebut tercatat rendah.
Namun, Luhut Panjaitan menegaskan seluruh pelaku perjalanan dari 19 negara tersebut tetap harus mengikuti persyaratan sebelum dan saat kedatangan di Indonesia. Salah satu syaratnya adalah melampirkan bukti sudah melakukan vaksinasi dua kali dengan waktu minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dibuat dalam bahasa Inggris.
"Warga asing yang tidak masuk daftar 19 negara tersebut tetap dapat masuk ke Indonesia lewat pintu perjalanan internasional Jakarta atau Manado. Namun, dengan catatan harus mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan. Lama karantina ini selama lima hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepulauan Riau, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI atau WNA umum," ujarnya.
Biaya Karantina Ditanggung Turis
Selama proses karantina di Bali dan Kepulauan Riau, WNA atau WNI yang masuk Indonesia tidak boleh keluar dari kamar sampai masa karantina habis. Selain itu, akan ada pemeriksaan PCR pada hari keempat karantina. Dia turut mengatakan bahwa sebelum kedatangan pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepulauan Riau juga harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal Rp1 miliar.
Pertanggungan itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19. Selanjutnya, Luhut Panjaitan mengingatkan bahwa negara tidak menanggung biaya karantina. Biaya itu menjadi tanggungan seluruh penumpang penerbangan internasional.
"Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali atau Kepulauan Riau, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel atau villa atau kapal," paparnya.
Sementara itu, industri perhotelan dan restoran menyambut baik kedatangan para turis asing ini. Ketua Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Sutrisno Iwantono meyakini keputusan tersebut akan berdampak positif pada ekonomi dan bisnis pelaku usaha.
"Mudah-mudahan bisa menghasilkan angka-angka yang menggembirakan," tuturnya.
Advertisement