Turis Belgia Dijambret di Banyuwangi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Seorang turis asal Belgia menjadi korban penjambretan di Banyuwangi. Korban diketahui bernama Celine Marie A. Van Dame, 30 tahun.
Polisi menangkap tersangka pelaku jamber kurang dari 24 jam. Dia adalah NH, 34 tahun, warga Jl. Cakraningrat, Kelurahan Sumberejo, Banyuwangi.
Wakapolresta Banyuwangi AKBP I Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, peristiwa yang dialami Celine terjadi pada Rabu, 9 Oktober 2024. Sekitar pukul 09.30 WIB, korban yang baru pulang dari minimarket berjalan seorang diri di Jl. Taman Makam Pahlawan, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
"Korban menenteng belanjaan dengan tangan kanan dan tangan kirinya ada dompet yang dibawa," jelasnya.
Tidak diketahui, tiba-tiba pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor lalu menjambret korban. Beruntung korban tidak mengalami luka. Dia langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Kota.
Data awal yang diterima, Unit Resmob Satreskrim Polresta Banyuwangi bersama Unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan. Hasilnya, Rabu malam berhasil dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
"Bersyukurnya dalam waktu kurang dari 24 jam, tadi malam jajaran dan Polsek Kota berhasil menangkap pelaku," tegasnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya, petugas berhasil menemukan uang dolar Amerika milik korban. Uang dolar Amerika pecahan 50 dolar itu ditemukan di dalam celengan plastik. Begitu juga rupiah senilai Rp310.000 juga ditemukan di dalam celengan tersebut.
Polisi juga menemukan paspor, dan visa milik korban yang masih berada di dalam dompet. Selain itu petugas juga menyita sepeda motor Honda Beat dan helm warna hitam sebagai barang bukti. "Kendaraan tersebut digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan," tegasnya.
Hasil interogasi awal, pelaku ini melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidup. Karena sudah ada niat dan melihat kesempatan akhirnya pelaku melakukan aksinya.
"Tersangka dikenakan pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dan atau pasal 362 tentang pencurian," ujarnya.
Keberhasilan mengungkap jambret korban turis Belgia, menurut Dewa menjadi pembuktian komitmen Polresta Banyuwangi menjaga keamanan wilayah Banyuwangi. "Apalagi di bidang wisata. Ini salah satu komitmen Polresta Banyuwangi," pungkasnya.
Advertisement