Tuntutlah Ilmu ke Negeri China! Respon Murid Ini Bikin Kejutan
Perbincangan soal tenaga kerja asing (TKA) China tengah ramai menyusul beredarnya foto yang tersebar di jejaring sosial. Foto yang beredar itu memuat gambar kartu identitas mirip e-KTP. Namun bukan WNI yang ada dalam kartu identitas itu, melainkan TKA asal China.
Dalam foto yang tersebar di jejaring sosial, identitas mirip e-KTP itu memang nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia yang kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.
Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur. Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.
Dalam ruang kelas, terjadi dialog antara guru dan murid. Tentu, para murid teringat akan informasi yang diperbincangkan di tengah masyarakat saat ini.
Guru: Tuntulah ilmu sampai ke Negeri China.
Murid: Gak usah, Bu. Mereka sudah datang ke sini.
Catatan Redaksi:
TKA China Data 2021
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaika, hingga Mei 2021, tercatat ada 92.058 TKA. Pada 2019 terdapat 95.168 TKA yang bekerja di Indonesia dan turun menjadi 93.374 pada 2020.
"Jika dilihat dari perbandingan data jumlah TKA yang masuk per Mei tahun 2021 itu turun dibandingkan 2019 dan 2020," kata Ida dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin 24 Mei 2021.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di tahun 2016, ada 74.183 orang TKA yang bekerja di Indonesia. Sementara 21.271 di antaranya berasal dari China.
Pada 2017, jumlah TKA asal China juga mendominasi jumlah TKA di Indonesia, yaitu 24.804 orang. Pada 2018, dari total TKA di Indonesia yang tercatat sebesar 95.335, sebanyak 32.209 berasal dari China, atau 33,7% dari total.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah masih melakukan moratorium pemberian izin baru untuk penggunaan TKA [Tenaga Kerja Asing] selama pandemi COVID-19. Namun, terdapat pengecualian bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
Pengecualian itu harus berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti protokol kesehatan. Pengecualian juga dapat diberikan kepada TKA yang sudah diperkerjakan dan masih berada di wilayah Indonesia, yang dapat diperpanjang berdasarkan permohonan pengajuan dari pemberi kerja.
Pada 2021, Kemenaker menyatakan jumlah tenaga kerja asing (TKA) China yang bekerja di Indonesia mencapai 27.211 jiwa per September 2017. Jumlah tersebut merupakan jumlah terbesar, disusul oleh TKA Jepang yang berada pada posisi kedua dengan jumlah 16.116 jiwa.
"Jumlah tenaga kerja asing yang berasal dari Cina yang bekerja di Indonesia memang selalu paling banyak setiap tahunnya," ungkap Kepala Subdit Analisis dan Perizinan Tenaga Kerja Asing Kemnaker Yanti Nurhayanti Ningsih. (Republika.co.id, Senin 27 November 2021).
Data Mei 2020
Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Aris Wahyudi menyampaikan: Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia pada 2020 mencapai 98.902 orang. Dari data tersebut TKA asal China menduduki peringkat pertama, yaitu 35.781 orang. atau setara 36,17%.
Disusul kemudian dengan Jepang 12.823 orang, Korea Selatan 9.097, India 7.356 orang, Malaysia 4.816 orang, Philipina 4.536 orang, Amerika Serikat 2.596 orang, Australia 2.540 orang, Inggris 2.176 orang, Singapura 1.994 orang dan, 15.187 dari negara lainnya. Terjadi penurunan pengajuan penggunaan TKA oleh perusahaan - perusahaan di Indonesia lantaran pandemi Covid-19. (Kontan.co.id, Selasa 12 Mei 2020)
Kabar dari Morowali
Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China menggunakan 4 pesawat tiba di Bandara Maleo Morowali. Jumlahnya 352 orang. Kedatangan TKA bertahap. Kloter pertama terjadi pada 1 Mei 2021 menggunakan pesawat Wings Air dengan membawa penumpang 71 TKA dan 1 TKI.
Kemudian pada kloter kedua menggunakan pesawat Wings Air membawa penumpang 72 TKA. Setelah dilakukan pemeriksaan suhu sesuai protokol kesehatan, sebanyak 143 TKA asal China dan 1 TKI tersebut menuju PT. Gunbuster Nickel Industry (GNI) di Morowali Utara dengan tujuan bekerja membangun smelter.
TKA menggunakan kendaraan roda empat. Dari bandara menuju lokasi proyek. Direncanakan dari 143 TKA yang datang, 54 TKA akan tinggal di PT. GNI. sementara 89 TKA akan melanjutkan perjalanan menuju PT. Virtue Dragon Nickel Industri (VDNI) di Kabupaten Konawe.
Pada hari Rabu 5 Mei 2021 kembali tiba kloter pertama pesawat Wings Air dengan 72 orang penumpang, dan kloter kedua dengan 71 orang penumpang, kloter ketiga dengan penumpang 66 orang. Dengan demikian total TKA yang tiba sebanyak 352 orang. (telisik.id)
Kasus Naker Khusus
Tenaga Kerja Asing (TKA) diprediksi kian meningkat di Indonesia. Pasalnya, pemerintah membuka pintu lebar untuk TKA bekerja di Indonesia.
Pembukaan pintu tersebut dilakukan melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.
Jumlah pekerjaan yang bisa dimasuki asing berjumlah 181 pos atau lebih banyak dibandingkan yang diatur dalam Kepmenakertrans Nomor 247 Tahun 2011 yang “hanya” 66 jabatan.
Beberapa posisi baru yang pekerjaannya dibuka untuk TKA antara lain, pemandu karaoke, penyanyi, penari, dan disjoki (DJ).
Menurut ekonom Institute for Development on Economic (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara, ‘karpet merah’ dari pemerintah Jokowi kepada TKA ini sudah keterlaluan.
Bhima mengatakan, sejumlah pekerjaan yang disediakan bagi TKA itu sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal atau warga negara Indonesia sendiri.
“Apakah tidak ada tenaga kerja Indonesia yang bisa diberi kursus bahasa untuk kemudian menjadi pemandu karaoke? Masa sih, pemandu karaoke pun harus dari luar negeri?” katanya. (cnnindonesia.com, Senin 9 September 2019).
Bhima mengatakan, penerbitan Kepmenaker 228/2019 justru menimbulkan tanda tanya soal keseriusan pemerintahan Jokowi dalam membina dan melindungi pekerja dalam negeri.