Tuntutan Vanessa Dibacakan Siang Ini, Begini Harapan Pengacara
Artis Vanessa Angel segera mendengarkan pembacaan tuntutan di persidangan lanjutan kasus pelanggaran UU ITE, terkait penyebaran konten asusila di Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya, Senin 17 Juni 2019.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Vanessa, Milano Lubis. Ia berharap jaksa penuntut umum (JPU) bisa melihat fakta yang ada selama persidangan, dan menuntut kliennya dengan hukuman ringan.
"Kami minta, bahwa tuntutan jaksa, dibawah tuntutan muncikari, kalau muncikari 7 bulan, kami yakin dibawah itu. Karena fakta hukumnya tidak ada," kata Milano.
Fakta hukum yang dimaksudnya itu adalah soal tidak hadirnya sejumlah saksi kunci dalam kasus ini yakni pria penyewa jasa Vanessa, yakni Rian Subroto. Ditambah lagi juga absennya sejumlah saksi ahli dari JPU.
"Saksi ahli (yang hadir) cuma 1, saksi ahli ITE tapi tidak berkualitas," tambah Milano.
Sementara ahli yang absen, yakni ahli pidana dan ahli bahasa, juga tak bisa hadir hingga sekarang. Ia pun kemudian mempertanyakan keobjektifitasan BAP.
"Bagaimana menguji ahli bahasa dan ahli pidana, bisa bertolak belakang. Kalau dasarnya hanya BAP, tidak objektif," kata dia.
Senada, kuasa hukum Vanessa yang lain, Abdul Malik menyatakan pihaknya akan tetap berpegang teguh pada pedomannya yakni Vanessa tidak bersalah. Baginya apa yang dilakukan artis film televisi (FTV) itu tak melanggar pasal 27 ayat 1, sebab hal itu dilakukan Vanessa, hanya dalam lingkup pribadi.
"Vanessa kan chat pribadi, kalo chat pribadi bisa di ranah hukumkan 200 juta orang yang ada di Indonesia akan mengalami hal yang sama," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung, membenarkan bahwa hari ini tuntutan Vanessa akan segera dibacakan. "Benar, hari ini akan dibacakan tuntutan untuk Vanessa. Dan kami sudah siapkan," kata Richard.
Sebelumnya, Vanessa didakwa Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 11 tahun 2008 juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (frd)
Advertisement