Tuntutan Dipenuhi, Buruh Batalkan Unjuk Rasa
Rencana unjuk rasa yang melibatkan puluhan ribu buruh di Jakarta dipastikan batal. Unjuk rasa menolak RUU Omnibus Law ketenagakerjaan itu rencananya digelar pada 30 April 2020.
Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, mengatakan unjuk rasa tersebut dibatalkan karena Presiden dan DPR telah sepakat bahwa pembahasan RUU Omnibus Law tidak diteruskan.
Jokowi beberapa hari lalu sudah bertemu dengan tiga pentolan buruh. Mereka adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea, Presiden Konfederasi Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban.
Kepada Jokowi mereka menyampaikan alasan tegas mengapa buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan. Setelah mendengarkan masukan itu, Jokowi berencana akan menyampaikan keputusan terkait hal tersebut.
"Mengingat pernyataan Jokowi sesuai dengan keinginan buruh, maka aksi 30 April 2020 tidak perlu digelar," kata Iqbal Jumat 24 April 2020
Presiden Joko Widodo sebelumnya, dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Jumat, 24 April 2020, mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan kepada DPR untuk menunda pembahasan tersebut.
"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," ujar Presiden melalui telekonferensi.
Kepala Negara mengatakan bahwa dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.
"Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan," kata Kepala Negara.