Tuntutan Ahmad Dhani Siap Dibacakan Siang Ini
Ahmad Dhani Prasetyo bakal kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 23 April 2019. Agenda sidang berisi pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal itu dibenarkan oleh Kasi penerangan hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung. Ia menyebut bahwa surat tuntutan itu sudah disiapkan oleh pihaknya. "Sudah, tuntutan itu sudah siap," kata Richard, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Richard memastikan bahwa tuntutan itu benar-benar sudah siap, dan akan dibacakan nanti. Ia tak ingin sidang Dhani kembali tertunda, seperti pesan majelis hakim. "Sudah siap semuanya, dan tinggal dibaca saja nanti dalam ruang sidang," ucap Richard.
Sebelumnya sidang pembacaan tuntutan Musikus Dewa 19 tersebut sempat ditunda Kamis, 11 April lalu. Lantaran adanya kesalahan redaksional surat tuntutan oleh JPU.
"Ada kedalahan redaksional, dan itu kami harus memeriksa lagi agar tidak salah dalam pembuatan surat tuntutan," katanya.
Dalam perkara pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' ini Dhani didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden. (frd)
Advertisement