Tuntutan Berat, Pihak MSAT Upayakan Pembelaan Pekan Depan
Pihak terdakwa pemerkosaan terhadap santriwari di Jombang, Moch Subchi Atsal Tsani (MSAT) alias Bechi siap memberikan pembelaan usai mendapatkan tuntutan 16 tahun penjara.
“Minggu depan (Senin, 17 Oktober 2022) kita pledoi,” kata kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika, kepada wartawan, Selasa, 11 Oktober 2022.
Gede mengatakan, dalam proses pembelaan terhadap terdakwa tersebut, pihaknya hanya akan membawa fakta selama persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
“Pembelaan kami sederhana, yaitu apa yang jadi fakta sidang. Karena untuk mengukur keadilan, benar tidaknya (peristiwa) itu di sidang, bukan tempat lain,” jelasnya.
Gede meminta agar orang-orang yang berada di lingkungan Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang, untuk berdoa. Supaya proses hukum Bechi dapat berjalan dengan baik.
“Kami berharap seluruh keluarga besar Shiddiqiyyah berdoa saja. Di atas keadilan manusia masih ada keadilan Tuhan. Berdoa saja, nanti ada tangan Tuhan yang akan bekerja, saya yakin itu,” ucapnya.
Sebab, menurut Gede, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 16 tahun penjara dirasa memberatkan. Hal ini ditambah tidak ada sama sekali pertimbangan yang bisa meringankan terdakwa.
“Tidak ada (hal yang meringankan) semua, pokoknya gas pol itu 16 tahun,” ujar dia.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), sekaligus JPU dalam kasus pemerkosaan ini, Mia Amiati sudah siap menerima pembelaan dari pihak terdakwa.
“Untuk Minggu depan agendanya adalah pembelaan dari terdakwa. Dan terdakwa (ditanya) apakah menjelaskan ini, dia bilang diwakilkan ke penasihat hukum,” kata Mia.
Sebelumnya, Bechi sendiri telah menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra PN Surabaya, Senin, 10 Oktober 2022. Ia dituntut hukuman 16 tahun penjara usai melanggar pasal terkait pemerkosaan.
“Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun,” ujar Mia.