Tuntut Tambah Tersangka, Aremania Bakal Datangi Polda Pekan Depan
Penyintas Tragedi Kanjuruhan yang tergabung dalam kelompok Aremania Menggugat bakal mendatangi penyidik Polda Jatim pada pekan depan jika petunjuk hukum dari Kejati Jatim tidak dimasukkan dalam pemberkasan kasus.
“Harapan kami hal-hal seperti itu sudah terakomodir. Paling tidak pekan depan akan kami follow up,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana pada Rabu 30 Desember 2022.
Djoko mengatakan jika pada pekan depan tidak ada penambahan tersangka atau diakomodirnya pasal 338 dan 340 KUHP terkait kesengajaan yang menyebabkan nyawa orang lain melayang.
“Jika nanti berkas kasus dikembalikan oleh Kejati Jatim, tidak menutup kemungkinan kami akan mendatangi penyidik. Itu bentuk controlling kami,” katanya.
Djoko menambahkan bahwa perbaikan berkas dari Kejati Jatim ini sifatnya adalah petunjuk hukum dan wajib dipenuhi oleh penyidik dalam melakukan kelengkapan pemberkasan.
“Jadi unsur kesengajaan harus masuk ke laporan. Lalu penambahan tersangka. Ini sifatnya petunjuk hukum bukan saran. Ini dituangkan di P-19 dan wajib dilaksanakan oleh penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya Kejati Jatim telah mengembalikan berkas penyidikan Tragedi Kanjuruhan kepada Polda Jatim. Dalam catatannya, Kejati memberikan perbaikan berkas, yaitu penggunaan pasal 338 dan 340 KUHP terkait kesengajaan yang menyebabkan orang lain meninggal, serta penambahan tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Diketahui, hingga saat ini baru ada enam tersangka yang telah ditahan oleh Polda Jatim. Keenam tersangka tersebut di antaranya Direktur PT Liga Indonesia Baru, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC, Security Officer, Komandan Kompi III Brimob Polda Jatim, Kabag Ops Polres Malang dan Kasat Samapta Polres Malang.