Surabaya: Aksi turun ke jalan kembali dilakukan puluhan karyawan korban PHK Koran Seputar Indonesia (SINDO) Biro Jawa Timur, Rabu (2/8). Aksi dimulai pukul 10.00, dengan menduduki Monumen Bambu Runcing yang berada di Jalan Panglima Sudirman.Aksi yang digelar oleh karyawan dari anak usaha PT Media Nusantara Citra Tbk (MNC) itu dilakukan karena manajemen masih tidak bersedia memenuni tuntutan karyawan. Yakni pemenuhan pesangon sesuai dengan sesuai pasal 164 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal tersebut mewajibkan pengusaha membayar 2X PMTK. Ini karena perusahaan melakukan efisiensi, bukan karena rugi. “Kami mendesak pada manajemen PT MNI agar segera memberi pesangon kami sesuai aturan,” kata koordinator lapangan (korlap) aksi, Fajar Sidiq Rofiqo. Pria yang sudah bekerja di perusahaan milik Hary Tanoesoedibjo selama 10 tahun lebih itu mengungkapkan, karyawan Koran Sindo Jatim sebelumnya sudah menggelar pertemuan bipartit dengan manajemen. Sayangn ya, pertemuan tersebut tidak mencapai kata sepakat lantaran manajemen menawarkan pesangon tidak sesuai aturan, yakni 1X PMTK. “Kami akan terus menggelar aksi sampai tuntutan kita dipenuhi perusahaan,” tandasnya. Sejumlah poster bernada tuntutan dibentangkan oleh karyawan. Diantaranya berbunyi, “Bayar Pesangon Kami Sesuai UU”,”Penuhi Hak Kami”,”Pak Hary Tanoe Jangan Sengsarakan Kami”,”Pak Hary Tanoe Patuhi UU”. Selain itu, sejumlah peserta aksi membagikan selebaran berisi tuntutan karyawan ke pengguna jalan. Meski cuaca panas menyengat, namun tak menyurutkan semangat peserta aksi untuk menuntut hak mereka. Nyanyian perjuangan dan yel-yel terus dikumandangkan sepanjang aksi. “Kami sengaja menggelar aksi di monumen bambung runcing karena ini simbol perjuangan orang-orang terindas,” tandas Fajar sidiq Rofiqo. Selama aksi berlangsung, peserta aksi menyanyikan lagu "Maju Tak Gentar" sebagai bentuk perlawanan terhadap manajemen yang sewenang-wenang. Selain itu, secara bergantian para peserta aksi secara bergantian menggelar orasi. Setelah di monumen bambu runcing, aksi bergeser ke gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Surabaya, yang tak jauh dari lokasi aksi. Gedung tersebut merupakan milik dari PT MNC Tbk. Di gedung MNC Tower ini, peserta aksi juga menggelar orasi dan pembacaan puisi. Terpisah, Kepala Dinas Kependudukan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim Setiadjit mengatakan, tuntutan karyawan Koran Sindo Jatim sudah sesuai UU. Menyikapi persoalan PHK sepihak ini, Setiadjit juga selalu berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Sebab masalah ini adalah masalah nasional dan prosesnya juga sudah dilakukan Kemenaker. “Masalah ini (PHK sepihak Koran Sindo Jatim) sudah kami sampaikan ke Dirjen Kemenaker. Sampai saat ini belum ada kata sepakat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Miftah Faridl mendukung penuh perjuangan karyawan Sindo Jatim yang di PHK. Menurutnya, direksi PT MNI sudah sewenang-wenang terhadap karyawannya. Sebab, PHK diberitahu secara mendadak. Parahnya lagi, surat PHK dilayangkan ke karyawan di malam Idul Fitri. Bahkan, ada seorang karyawan yang sedang hamil juga ikut di PHK. Padahal di UU perusahaan dilarang mem-PHK karyawan yang hamil. “Jadi, sudah menjadi kewajiban manajemen MNI membayar semua hak karyawan,” terangnya.(tom)