Tunjangan Lebih Besar, Ini Rincian Gaji Ketua MPR dan DPR
Ketua Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR) Bambang Soesetyo kini menjadi sorotan publik. Tentu saja, bukan sekadar posisinya sebagai lembaga tertinggi negara yang akan melantik presiden terpilih, melainkan soal gaji yang akan didapatnya.
Demikian pula Ketua DPR Puan Maharani, yang tak lain dalam putri dari Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum DPP PDIP. Sedang posisi Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhasil diraih La Nyala Mattalitti.
Nah, bagaimana gaji dan kekayaan mereka? Berikut mari kita cermati.
Besaran gaji pokok Ketua dan anggota MPR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Untuk Ketua MPR, gaji pokoknya sebesar Rp 5.040.000.
Besarannya sama dengan gaji pokok Puan Maharani yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai Ketua DPR RI.
Sementara, Wakil Ketua MPR gaji pokoknya sebesar Rp 4.620.000.
Selain itu, ada juga uang kehormatan bagi anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR, yakni sebesar Rp 1.750.000.
Selain gaji pokok, Ketua MPR dan anggota juga berhak mendapatkan rumah dinas, kendaraan dinas, dan fasilitas lain yang menunjang pekerjaannya.
Meski terbilang kecil gaji pokoknya, namun tunjangan bulanan anggota MPR jauh lebih besar.
Sama seperti anggota DPR, anggota MPR berhak mendapat tunjangan listrik dan telepon, tunjangan aspirasi, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, hingga tunjangan untuk peningkatan fungsi pengawasan.
Jika anggota MPR tersebut juga merupakan anggota DPR, maka tunjangan bulanannya bisa mencapai Rp 60 juta.
Perlu diketahui, sebelumnya Bambang Soesetyo menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang ia serahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2018, tercatat total hartanya senilai Rp 98.019.420.429.
Hartanya terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 71.217.095.000.
Sementara itu, harta berupa alat transportasi dan mesin berjumlah Rp 18.560.000.000. Bambang memiliki 13 kendaraan, antara lain motor Harley Davidson dan mobil Rolls Royce Phantom Sedan.
Gaji DPR RI
Pada periode 2019-2024, total ada 575 anggota DPR RI yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pebisnis hingga kalangan artis.
Besaran gaji dan tunjangan anggota DPR mengacu pada Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015. Berdasarkan rincian yang disarikan Seknas FITRA pada 2017, gaji seorang anggota DPR sekitar Rp 60 juta per bulan.
Begini ternyata rinciannya.
Gaji dan tunjangan tetap
Gaji Pokok = Rp 4.200.000
Tunjangan Istri (10% GP) = Rp 420.000
Tunjangan Anak (2 anak x 2% GP) = Rp 168.000
Uang sidang / Paket = Rp 2.000.000
Tunjangan Jabatan = Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Rp 30.090 per jiwa per bulan
Tunjangan PPH pasal 21= Rp 2.699.813
Penerimaan lain
Tunjangan Kehormatan: Rp 5.580.000
Tunjangan Komunikasi Intensif = Rp.15.554.000
Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran = Rp 3.750.000
Bantuan Langganan Listrik dan Telepon = Rp 7.700.000
Asisten Anggota = Rp. 2.250.000
Fasilitas kredit mobil Rp 70 juta/ orang per periode
Biaya Perjalanan:
Uang harian:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 500.000
b. Daerah Tingkiat II (per hari ) = Rp 400.000
Uang representasi:
a. Daerah tingkat I (per hari) = Rp 400.000
b. Daerah tingkat II (per hari ) = Rp 300.000
Rumah Jabatan
Anggaran pemeliharaan:
a. RJA Kalibata, Jakarta Selatan (per tahun) = Rp 3.000.000
b. RJA Ulujami, Jakarta Barat (per tahun ) = Rp 5.000.000
Uang Pensiunan (60% dari Gaji pokok) Rp 2.520.000
Dari rincian di atas, besaran gaji anggota DPR RI sekitar Rp 66.141.813.