Tunjangan Hari Raya Bagi ASN dan Pensiunan Dibayarkan Mulai H-10
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan, akan dicairkan mulai H-10 sebelum Idul Fitri 2022, atau mulai 22 April 2022.
Sri Mulyani menyatakan, pencairan THR PNS ini telah disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara, di tengah lonjakan harga-harga akibat invasi Rusia ke Ukraina yang belum juga selesai.
"Pencairan THR direncanakan mulai periode H-10 Idul Fitri. Jika terjadi beberapa kasus jika belum bisa dilakukan karena masalah teknis, maka bisa dilakukan setelah lebaran. Saya berharap bisa dicairkan mulai H-10 sehingga ASN bisa mendapatkan sebelum lebaran," kata Sri Mulyani, dalam konferensi pers, Sabtu 16 April 2022.
Sebelumnya, kepastian THR PNS dan gaji ke-13 telah diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis, 14 April 2022. Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji 13 AS, TNI, POLRI, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara.
THR akan cair lengkap dengan tambahan tunjangan kinerja 50 persen. Komponen ini berlaku untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, serta pegawai non-PNS.
Pada 2020, THR PNS diberikan hanya kepada aparatur negara yang memiliki status di bawah eselon 2, serta kepada pensiunan. Namun, THR hanya berbentuk gaji pokok dan tunjangan jabatan.
Pada 2021, pemerintah membayarkan THR PNS dan gaji ke-13 kepada seluruh level eselon, dengan jumlah yang sama dengan tahun sebelumnya.
Sri Mulyani berharap THR ini dapat diberikan pada waktu yang ditentukan H-10 jelang Lebaran. Tetapi apabila ada masalah teknis tidak bisa dibayarkan pada waktunya THR tetap akan diberikan setelah hari raya.
Dalam jumpa pers secara virtual juga dihadiri Menpan RB Tjahjo Kumolo serta Sekjen Kemendagri.
Advertisement