HP Black Market Terancam Diblokir
Ponsel-ponsel BM (black market) terancam tidak bisa digunakan setelah ditetapkan tanggal pemberlakukan aturan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) atau validasi database nomor identitas asli ponsel.
Sampai saat ini pemerintah belum menetapkannya, baru tanggal penandatanganan saja yang direncanakan pada 17 Agustus 2019.
Ponsel BM tersebut bukan berarti tidak bisa digunakan sepenuhnya. Melainkan, hanya tidak dapat menggunakan layanan telekomunikasi operator seluler Tanah Air.
IMEI merupakan identitas ponsel yang terdiri dari 14 digit hingga 16 digital. Nomor identitas ini dikeluarkan GSM Association untuk setiap slot kartu yang dikeluarkan produsen ponsel. IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database.
Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler. Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.