Tunggu Tren Turun PPKM Darurat Diperpanjang 25 Juli Mendatang
Meski penerapan PPKM Darurat diklaim sudah menunjukkan hasil, namun pemerintah masih akan menunggu perkembangan trend penurunan kasus aktif COVID-19 sampai dengan 26 Juli nanti. Artinya pemerintah belum akan cabut PPKM Darurat yang seharusnya sudah berakhir pada Selasa 20 Juli 2021 ini.
Presiden Joko Widodo menyebut jika kebijakan untuk menjalankan PPKM Darurat yang dimulai pada 31 Juli yang lalu merupakan kebijakan yang tak bisa dihindari yang harus diambil pemerintah meski dianggap berat. Kebijakan ini terpaksa harus dilakukan untuk menurunkan penularan COVID-19 dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan COVID-19 di rumah sakit.
Pemerintah pun mengklaim selalu memantau dan mencoba memahami dinamika di lapangan dengan mendengar suara yang warga yang terdmpak akibat pemberlakuan PPKM Darurat ini.
"Oleh karena itu karena Jika trend kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Joko Widodo.
Dengan pembukaan secara bertahap ini, kata Presiden yang akrab disapa Jokowi ini menyebut pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok akan diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20:00 WIB dengan kapasitas 50 persen serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian, pasar tradisional yang tak menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 15:00 dengan kapasitas 50 persen pengunjung dan dengan pemberlakukan protokol kesehatan yang ketat.
Kemudian pedagang kaki lima, pangkas rambut, pedagang asongan, bengkel cucian kendaraan, warung makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang tempat usahanya di ruang terbuka boleh buka sampai sampai pukul 21:00 WIB dan maksimum makan pengunjung selama 30 menit.
"Pengaturan teknisnya akan diatur oleh Pemda setempat," kata Jokowi.