Tunggu SK, Napiter Umar Patek Diprediksi Bebas Bulan Ini
Hari Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia, 16.659 orang narapidana (Napi) di Jatim mendapat remisi umum, termasuk Umar Patek, narapidana teroris (Napiter) Lapas Kelas 1 Surabaya yang berlokasi di Porong.
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menjelaskan, untuk mendapatkan pembebasan bersyarat, Umar Patek harus melalui 2/3 masa pidananya. Sementara hingga hari ini, 17 Agustus 2022, 2/3 masa tahanan Umar Patek akan jatuh pada 14 Januari 2023.
"Sehingga, apabila Umar Patek mendapatkan remisi umum kemerdekaan antara 5-6 bulan, maka ekspirasi tahanannya akan jatuh pada Agustus 2022," ucap Zaeroji, Rabu, 17 Agustus 2022.
Namun, lanjut Zaeroji. pihaknya belum menerima SK Bebas Bersyarat dari Ditjen Pemasyarakatan hingga saat ini. Sehingga, pihak Lapas I Surabaya, Porong belum bisa mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat yang jatuh pada 14 Januari 2023.
"Kesimpulannya, untuk bisa mendapatkan bebas bersyarat, Umar Patek masih harus memperoleh SK Remisi Umum terlebih dahulu. Selanjutnya, pihak Lapas I Surabaya baru akan mengusulkan perbaikan SK Pembebasan Bersyarat," imbuhnya saat ditemui di Lapas Porong.
Pria kelahiran Jawa Tengah ini di vonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam perkara tindak pidana terorisme pada 2011 lalu. Jika dihitung, total remisi yang didapat selama menjalani hukuman sebanyak 33 bulan 120 hari.
"Di Lapas Porong, ada 3 Napiter lain yang mendapat remisi umum kemerdekaan selain Umar Patek," pungkasnya.