Tunggu Putusan Pengadilan, Bonek Minta Jhoner Dapat Keadilan
Sidang pembacaan pembelaan atau pledoi yang dilakukan oleh Jhonerly Simanjuntak masih menunggu putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya yang akan digelar pada 1 Maret 2018.
Dari hasil pembacaan pembelaan tadi hanya memberikan kesempatan kepada tersangka terkait kasus Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jhoner untuk menjelaskan pembelaannya.
Dalam sidang kali ini, kedua massa Bonek dan PSHT memadati depan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 22 Februari 2018 untuk meminta keadilan.
Namun, koordinator aksi Andie Peci menyatakan kedatangan Bonek bukan untuk melakukan show of force, namun untuk memberi dukungan kepada salah satu terdakwa rekannya Cak Jhoner. "Kami meminta supaya majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bertindak adil kepada Cak Jhoner," ujarnya di sela sela pembacaan pembelaan Jhoner.
Menurut Andi peci, selama ini Jhoner sudah berani mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan menjalani tahanan selama enam bulan sebelum diadili. Untuk itu ia meminta supaya pihak pengadilan dapat mempertimbangkan hal ini.
Perkara ini disidangkan dengan tiga berkas dan pasal berbeda dan ditangani oleh jaksa yang berbeda juga.
Untuk berkas perkara terdakwa Slamet Sunardi alias Slamet Carera alias Ardy Carera, dan Jhonerly Simanjuntak disidangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Rohaniawan.
Sedangkan terdakwa Mochammad Tiyok Dwi Septian Alias Yoyok dan Mochammad Ja'far bin Hasim disidangkan oleh JPU Irene Puspa.
Terdakwa Slamet Sunardi dan Jhonerly Simanjuntak didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) lantaran menyebarkan postingan di media sosial facebook dan twitter yang mengakibatkan bentrokan di depan SPBU Balongsari, Jalan Raya Balongsari, Kecamatan Tandes Surabaya, Minggu 1 Oktober 2017 lalu.
Advertisement