Tunggu Penjelasan Arab Saudi, Indonesia Bisa Umrah atau Tidak
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama masih menunggu pengumuman dari Kerajaan Arab Saudi perihal daftar negara yang mendapat izin untuk memberangkatkan jamaah umrah.
"Saudi dalam pengumumannya menyebut akan merilis daftar negara mana saja yang akan mendapatkan izin memberangkatkan jamaah umrah. Jadi kami masih menunggu rilis dari Kemenkes Saudi. Kami berharap Indonesia termasuk yang mendapat izin memberangkatkan jamaah umrah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar di Jakarta, Rabu.
Nizar mengatakan bahwa pemerintah telah berkoordinasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah, maskapai penerbangan, dan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) mengenai persiapan penyelenggaraan layanan ibadah umrah.
Rapat koordinasi pemangku kepentingan terkait pelayanan umrah antara lain membahas prioritas pemberangkatan bagi jamaah umrah yang tertunda berangkat ke Tanah Suci sejak 27 Februari 2020, serta penerapan protokol kesehatan guna mencegah penularan COVID-19 dalam pelayanan umrah.
"Koordinasi dengan PPIU dan maskapai terus dilakukan. Kita minta jamaah umrah yang tertunda menjadi prioritas untuk diberangkatkan. Kita juga membahas penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan umrah di masa COVID-19 bersama dengan Kemenkes," kata Nizar.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama M Arfi Hatim mengatakan bahwa sementara menunggu pengumuman dari Pemerintah Arab Saudi, pemerintah mempersiapkan penyelenggaraan pelayanan umrah serta menyampaikan sosialisasi mengenai penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan ibadah umrah.
"Kami akan melakukan sosialisasi kepada PPIU dan jamaah terkait penerapan protokol kesehatan. Kami juga akan minta kepada PPIU untuk menyosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan manasik umrah yang mereka lakukan," ujar Arfi.
Kerajaan Arab Saudi secara bertahap akan kembali mengizinkan penyelenggaraan ibadah umrah mulai Oktober 2020. Pada tahap awal, penyelenggaraan umrah akan dibatasi bagi warga negara Arab Saudi dan ekspatriat yang tinggal di sana.
Mengutip siaran pemerintah Arab Saudi, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali mengatakan, pada tahap pertama Arab Saudi akan mengizinkan warga negaranya dan ekspatriat yang tinggal di negaranya untuk menunaikan ibadah umrah mulai 4 Oktober 2020.
"Izin ini hanya untuk 30 persen dari kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan penyebaran COVID-19, yaitu enam ribu jamaah umrah per hari," ujar Endang.
Pada tahap kedua, mulai 18 Oktober 2020 Pemerintah Arab Saudi akan mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warga negaranya dan warga asing yang tinggal di negara dengan kuota 75 persen dari kapasitas Masjidil Haram atau 15 ribu orang per hari untuk umrah dan 40 ribu orang dalam ibadah shalat harian.
Selanjutnya, Pemerintah Arab Saudi berencana mengizinkan pelaksanaan ibadah umrah dan shalat di Masjidil Haram bagi warganya, warga asing yang bermukim di negaranya, serta warga dari luar kerajaan yang sudah mendapat izin pada 1 November 2020 jika pandemi sudah reda.
Pada tahap ini, kerajaan mengizinkan penggunaan 100 persen kapasitas Masjidil Haram sesuai hitungan protokol tindakan pencegahan COVID-19, yakni untuk 20 ribu orang per hari untuk umrah dan 60 ribu orang untuk ibadah shalat harian.(ant/asm)
Advertisement