Tunggu Pembeli Sabu di Warung Es, Dua Warga Jember Diciduk Polisi
Dua warga Kecamatan Tempurejo, Jember, MS, 35 tahun dan FR, 29 tahun diciduk anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Keduanya terciduk saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu miliknya di warung es degan di Desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan Bondowoso, Senin 22 Agustus 2022 malam pukul 19.00 WIB.
"Dari tangan dua pengedar sabu warga Jember, itu kita sita 3 paket sabu berat 2,16 gram, 1 HP Asus dari pelaku MS dan 1 paket sabu berat 0,28 gram, 1 HP Samsung dari pelaku FR, serta 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 nopol P 6718 TB," kata Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko, Selasa 23 Agustus 2022 pagi.
Tertangkapnya dua warga Jember pelaku pengedar sabu tersebut, menurut Kapolres Wimboko, tidak lepas dari informasi masyarakat di Kecamatan Tamanan. Mereka sering melihat dua warga Jember itu menjual sesuatu kepada warga Tamanan di warung.
"Dari informasi masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres melakukan penyelidikan. Ternyata, dugaan dua warga Jember mengedarkan sabu benar. Akhirnya, keduanya ditangkap di warung es degan saat menunggu pembeli sabu," terangnya.
Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama mendampingi Kapolres Wimboko menambahkan, dua pengedar sabu asal Jember itu langsung diamankan di Mapolres Bondowoso. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres.
"Dua warga Jember, tersangka pengedar sabu tersebut, kita sangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun penjara," tambah AKP Bagus Purnama.
Advertisement