Tunggu Pembeli Sabu di Depan Toko, Wanita di Bondowoso Diciduk
Seorang wanita berinisial SA, 28 tahun tak berkutik ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso. Warga Desa Kembang, Kecamatan Bondowoso ini diciduk polisi saat menunggu pembeli narkoba jenis sabu, Rabu, 1 November 2023.
Wanita tersebut diamankan anggota Satresnarkoba Polres Bonodowoso tepat di depan toko modern di wilayah Kecamatan Tenggarang Bondowoso pada pukul 19.00 WIB.
Dari penangkapan wanita muda ini, polisi menemukan barang bukti satu kantong plastik berisi dua paket sabu seberat 0,48 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu timbangan digital ukuran kecil warna hitam dan satu tas gendong hitam.
"Barang bukti narkoba jenis sabu 0,48 gram ini siap dijual kepada pembeli yang ditunggu wanita muda inisial SA di depan toko di Kecamatan Tenggarang itu," kata Kasatresnarkoba Polres Bondowoso, AKP Bagus Purnama, Kamis, 2 November 2023 sore.
Saat pemeriksaan awal yang dilakukan penyidik Satresnarkoba Polres, Kasatresnarkoba Bagus mengungkapkan, pelaku SA mendapatkan sabu dari Pulau Madura. Pelaku SA pergi ke Madura membeli sabu kepada seseorang berinisial AL dan menjualnya kepada pemesan atau pembeli di Bondowoso.
"Pelaku SA menjual sabu kepada pembeli di Bondowoso dengan harga bervariasi. Dari berat 1 gram Rp600 ribu hingga paket hemat seperempat gram Rp300 ribu. Pelaku SA sudah kita tetapkan sebagai tersangka pengedar sabu," ungkapnya.
Tersangka SA beserta barang bukti diamankan di Mapolres Bondowoso guna proses penyidikan lebih lanjut. Wanita muda belum memiliki suami ini terancam Pasal 114 ayat(1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.