Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap di Asemrowo Surabaya
Unit Reskrim Polsek Asemrowo mengamankan seorang pengedar sabu-sabu di wilayah operasinya. Tersangka berhasil ditangkap aparat kepolisian ketika menunggu pembelinya. Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan, pihaknya menerima informasi jika di wilayah tugasnya itu kerap menjadi tempat transaksi narkoba pinggir jalan setiap dini hari.
Berbekal laporan tersebut, kata Hari, anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Mereka pun langsung menemukan seseorang dengan gelagat mencurigakan.
"Saat berada di lokasi, anggota melakukan pengintaian secara diam-diam dan melihat gerak-gerik mencurigakan seorang laki-laki,” kata Hari, Jumat 4 Juni 2021.
Hari mengungkapkan, anggota kepolisian pun berhasil menangkap pelaku pukul 03.00 WIB. Pengedar sabu-sabu yang diamankan itu yakni, M Hayyin. Pria 37 tahun ini merupakan warga Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya.
“Selanjutnya kami amankan tanpa perlawanan pukul 03.00 dini hari. Saat diamankan pelaku mengaku sedang menunggu pembeli," jelasnya.
Tak hanya menangkap pengedar, Unit Reskrim Polsek Asemrowo juga turut mengamankan lima poket sabu-sabu dengan berat bervariatif, mulai dari 0,42 gram hingga 2,33 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan sabu dipinggir jalan lain, sebesar Rp 1.650.000, serta sedotan yang telah dimodifikasi sebagai serok dan empat klip kosong.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku kepada polisi, mendapat barang haram tersebut berasal dari tersangka lain, berinisial, ARM yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Masih kami kembangkan kasus ini," tutupnya.