Tunggu Pembeli di Warung, Pengedar Sabu-sabu Ditangkap Polisi Bondowoso.
Sepak terjang pria berinisial LLD, warga Desa/Kecamatan Tapen Bondowoso sebagai pengedar narkoba jenis sabu terbongkar. Ini setelah, anggota Satresnarkoba Polres Bondowoso menangkap pria berusia 42 tahun itu, saat menunggu pembeli sabu di warung makan Desa Gununganyar, Kecamatan Tapen, Sabtu 27 Juli 2024 malam sekitar pukul 19.00 WIB.
"Penangkapan pengedar sabu berinisial LLD itu berawal informasi masyarakat pada Rabu 24 Juli 2024. Dari informasi itu akhirnya anggota Satresnarkoba Polres menangkap LLD saat menunggu pembeli sabu di warung makan di Kecamatan Tapen," terang Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono, Minggu 28 Juli 2028.
Dari penangkapan LLD, lanjut Kapolres Lintar, anggota Satresnarkoba Polres juga mengamankan sejumlah barang bukti. Antar lain satu paket sabu-sabu siap jual, satu plastik klip kosong, satu pipet kaca, satu tablet (HP layar lebar) Samsung warna putih, dan HP Samsung warna biru.
"Pelaku LLD dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bondowoso. LLD juga sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan sekarang proses penyidikan Satresnarkoba Polres guna pengembangan kasus," terang kapolres lulusan Akpol 2003 itu.
Apalagi, tambah Kapolres Lintar, tersangka LLD diduga tidak sendirian menjalankan aksinya mengedarkan sabu di wilayah Bondowoso. Karena, saat pemeriksaan awal, LLD mengaku mendapat sabu dengan membeli kepada pria berinisial KH warga Bondowoso.
"Dugaan kita, tersangka LLD masuk jaringan pengedar sabu dengan KH yang saat ini proses lidik. Atas perbuatannya, tersangka LLD dijerat Pasal 114 ayat(1) Subs Pasal 112 ayat(1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tambah perwira menengah dua melati kuning di pundak itu.
Advertisement