Tunggu Kode Register dari Provinsi, Ponorogo Bentuk 5 Desa Baru
Kabupaten Ponorogo akan menambah lima desa baru dan bakal kelar tahun 2024 mendatang. Untuk proses penambahan desa baru, menunggu kode register desa persiapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.
Proses pemekaran diwilayah lima desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung segera kelar. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko sudah mensurvei langsung salah satu desa di Kecamatan Ngrayun yang wilayah administrasinya hendak dimekarkan.
Menurut Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Ponorogo Anik Purwani, pemekaran lima desa tersebut bakal kelar tahun 2024 mendatang. Sebab, seluruh persyaratan yang terdapat di Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa sudah terpenuhi.
‘’Konsultasi dengan Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) untuk pembentukan desa baru juga sudah ada rekomendasinya,’’ katanya, dikutip di laman ponorogo.go.id Rabu 5 Juli 2023.
Anik Purwani mengatakan, Permendagri 1/2017 mematok syarat pembentukan desa baru harus memenuhi jumlah minimal penduduk atau jumlah minimal kepala keluarga. Selain itu, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antar wilayah serta memiliki potensi. Meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung.
‘’Juga tersedianya sarana dan prasarana bagi pemerintahan desa dan pelayanan publik,’’ jelas Anik.
Dikatakan Anik Purwanti, pemekaran desa juga merupakan aspirasi dari warga setempat. Dengan pembentukan desa baru akan mengefektifkan pelayanan publik karena kondisi geografis lima desa baru itu berada di dataran tinggi.
Sedangkan Pemkab Ponorogo tengah menunggu kode register desa persiapan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. ‘’DPMD Jatim akan membentuk tim untuk verifikasi desa persiapan hasil pemekaran,’’ ungkapnya.
Lima desa yang hendak dimekarkan adalah, Desa Ngrayun, Desa Pucak Mulyo, Desa Ngandel, Desa Galih, keempatnya di Kecamatan Ngrayun; dan Desa Argo Mulyo di Kecamatan Slahung.
Bupati Sugiri Sancoko sempat mengunjungi Dusun Sambiganen di Desa Ngrayun yang akan menjadi desa baru. Warga Sambiganen selama ini harus menempuh jarak sekitar 13 kilometer dengan medan yang sulit ketika mengurus administrasi ke balai desa.
Kang Bupati, panggilan Bupati Ponorogo, bahwa pemekaran desa sebagai wujud nyata pemerintah hadir untuk memenuhi aspirasi masyarakat. "Pembentukan desa baru bertujuan mengembangkan potensi-potensi yang ada sehingga dapat maju lebih cepat," tandasnya.
Advertisement