Tunggu Izin Kemenhub, Bojonegoro Ajukan 8 Pos Palang Pintu KA
Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro mengajukan izin pembangunan pos dan palang pintu kereta api (KA) ke Kementerian Perhubungan. Izin sudah diajukan pada tahun 2022 silam, tetapi hingga sekarang ini belum ada jawaban.
“Sejak 2022 Dishub Bojonegoro mengajukan tambahan delapan titik lagi. Kini sedang dalam proses perizinan dan rekomendasi teknis dari Kementerian Perhubungan. Apabila sudah turun akan kami usulkan pembangunan pos dan palang pintu perlintasan,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro Andi Sujarwo pada ngopibareng.id, Selasa 1 Agustus 2023.
Pembangunan untuk palang pintu KA, kini dalam perhatian. Menyusul terjadinya sejumlah kasus kecelakaan KA dengan kendaraan. Terakhir yang terjadi di Jombang, antara Kereta Api Doho melawan mobil, yang mengakibatkan 6 orang meninggal dan dua selamat, pada Sabtu 29 Juli 2023 malam.
Data terakhir menyebutkan, di Bojonegoro terdapat 86 perlintasan KA yang tersebar dari Stasiun Babat, Lamongan Stasiun Kota Bojonegoro hingga Padangan. Dari jumlah lintasan tersebut yang ada palang pintunya baru 39, dengan rinciannya 12 dibangun PT KAI dan sisanya sebanyak 27 dibangun Dinas Perhubungan Bojonegoro.
“Ya rincian terakhir ada 12 yang dibangun PT KAI, sisanya ada 27 lintasan, palang pintunya yang kita bangun pada tahun 2021 silam,” tandas Andi Sujarwo.
Ditambahkan, Andi Sujarwo, untuk tahun 2023 ini, belum ada pembangunan palang pintu kereta api. Karena izin pembangunan palang pintu ke Kemenhub tahun 2022, belum turun.
Untuk menambah pos dan palang pintu, lanjut Andi Sujarwo, Dinas Perhubungan telah mengajukan ke Kementerian Perhubungan tahun 2022. Proses perizinan hingga sekarang ini masih berjalan di kementerian. “Jadi, ya kita tunggu kapan izin turun,” imbuhnya.
Selanjutnya, jika izin sudah turun, nantinya akan segera dilanjutkan dengan proses yang ada di Bojonegoro. Yaitu penyesuaian anggaran untuk pembangunan lewat dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Tentu kita tunggu proses penganggarannya,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Stasiun Kereta Api Bojonegoro Totok Kushendarto mengatakan, untuk perlintasan sebidang menurut Undang-undang No.23 Tahun 2017 Tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Nomor 94 di situ jelas merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan pusat. Tentu juga tergantung dari jenis jalannya.
Sedangkan untuk lintasan sebidang, untuk Stasiun Kota Bojonegoro hanya punya satu. Sedangkan untuk semua wilayah Bojonegoro, tentu banyak unitnya. ”Jadi untuk lintasan sebidang kami hanya punya satu,” tegasnya saat dihubungi Ngopibareng.id, Selasa 1 Agustus 2023.