New Normal, Kampung Inggris Kediri Belum Beroperasi
Sejumlah wilayah di Jawa Timur mulai mengahiri masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan memasuki masa transisi menuju new normal. Namun, Kampung Inggris di Pare, Kediri, belum memulai kegiatan seperti semula. Berbagai lembaga kursus Bahasa Inggris di tempat itu belum memulai kegiatan tatap muka sejak pandemi berlangsung disusul surat edaran terakhir dari Kecamatan Pare.
Surat edaran dari Camat Pare bernomor 360/360/418.76/2020, dikeluarkan pada 5 Juni 2020. Surat tersebut menginstruksikan seluruh lembaga kursus belum boleh aktif melaksanakan kegiatan kembali hingga petunjuk lebih lanjut dari propinsi dan Bupati Kediri. Terlebih, surat edaran bupati terkait penghentian sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di lembaga kursus belum dicabut.
Tiga hari setelah surat tersebut beredar, Kepala Desa Tulungrejo Pare mengeluarkan surat edaran bernomor 140/29/418.76.08/2020. Surat tersebut diedarkan kepada lembaga kursus serta Ketua RT dan RW setempat. Dalam surat tersebut terdapat empat poin imbauan, antara lain sebagai berikut.
Seluruh lembaga tidak melaksanakan proses belajar mengajar sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Bupati Kediri dan Propinsi.
Seluruh lembaga tidak beroperasi sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Bupati Kediri dan Propinsi.
Pemilik Kos dan camp tidak menerima kedatangan siswa, tutor dan lain-lain sampai ada petunjuk lebih lanjut dari Bupati Kediri dan Propinsi.
Ketua RT dan RW diminta mendata dan melaporkan ke desa bila ada pendatang baru.
Sementara itu, Kepala Desa Tulungrejo mengatakan belum menetukan secara pasti imbauan di atas dicabut. Hingga saat ini, pihaknya membahas protokol new normal sekaligus menunggu instruksi selanjutnya dari Bupati Kediri pun Propinsi.
“Imbauan berlakunya sampai kapan belum ada ketentuan, kami menunggu instruksi Bupati dan Propinsi. Surat edaran itu menanggapi surat edaran dari camat. Selain itu, surat edaran bupati sebelumnya belum dicabut juga. Sekarang masih membahas protokol new normal”, kata Matnurkasan, Kepala Desa Tulungrejo pada Kamis, 11 Juni 2020.
Untuk memastikan patuhnya lembaga kursus terhadap imbauan yang beredar, Matnurkasan bekerja sama dengan beberapa pihak. Di antara nya Kapolsek Pare, Puskesmas, Danramil Pare, Ketua Forum Kampung Bahasa Pare, serta Ketua RT dan RW setempat. Koordinasi sendiri dilakukan dengan tiga cara, melalui sambungan telepon, pertemuan secara langsung, dan laporan.
Di sisi lain, pihaknya juga tidak memberikan sanksi jika ada lembaga kursus yang melanggar aturan tersebut. Sanksi akan diserahkan kepada pemerintah daerah setempat. Kendati demikian, menurut penjelasannya, lembaga kursus disiplin dalam mematuhi imbauan yang ada. Tidak ada KBM offline pun pendatang yang masuk.
“Kalau sanksi nggak ada, itu bukan wewenang saya. Biar menjadi urusan pemerintah daerah saja. Sejauh ini semua lembaga kursus disiplin dan patuh. Pembelajarannya online semua, pendatang juga nggak ada” tutupnya.