Tunggu Hasil Investigasi, Puan Harap Majelis Kehormatan MK Jujur
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) akan segera mengumumkan hasil pemeriksaan etik para Hakim MK. Yaitu terkait judicial review soal aturan batasan usia Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, 7 November 2023 mendatang.
Menanggapi proses yang ada, Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani yakin MKMK akan berlaku adil dan dapat menjaga marwah MK. Apalagi saat ini MK dianggap tercoreng akibat mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
"Saya meyakini MKMK bisa kemudian sejelas-jelasnya, sebenar-benarnya mengungkapkan apa yang terjadi. Dan memutuskan hal yang memang harus diputuskan sesuai hasil yang didapatkan di dalam penyelidikannya," kata Puan saat ditemui usai peresmian Rumah Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud MD di Surabaya, Sabtu 4 November 2023.
Terkait nama kadernya Gibran Rakabuming Raka yang berpasangan dengan Prabowo Subianto, Puan mengaku, berharap hal tersebut tidak terjadi.
Karena sudah terjadi, ia enggan melihat ke belakang namun berpikir ke depan. Yaitu tentang nasib bangsa Indonesia agar dipimpin pemimpin yang amanah.
"Kita sudah tidak lagi melihat ke masa lalu, tapi kita melihat ke masa depan yang berharap Indonesia bisa dipimpin oleh orang yang betul-betul dipilih rakyat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya. Sehingga Indonesia bisa lebih unggul dari sekarang," ujarnya.
Keputusan tersebut, kata perempuan yang juga Ketua DPR RI itu, membuat Indonesia seperti kembali ke masa orde baru memanfaatkan kekuasaan untuk meraih segalanya.
"Saya tidak berharap itu bisa terjadi atau akan terjadi lagi. Namun, saya mengharapkan pemilu ini berjalan aman, damai, netralitas APH (aparat penegak hukum) bisa berjalan dengan baik tanpa berpihak ke manapun dan rakyat yang akan melihat. Saya berharap rakyat cerdas," pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman memutuskan mengabulkan gugatan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres.
Di mana, setiap capres-cawapres harus berusia minimal 40 tahun, batasan usia tidak berlaku apabila calon belum mencapai batas usia sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu dinilai penuh kejanggalan, karena beberapa hakim memiliki pendapat yang berbeda. Hubungan Anwar Usman yang masih sekeluarga dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran membuat isu ini makin gencar adanya intervensi keluarga.
Karena itu, MKMK menerima sejumlah laporan dan mengusut berbagai dugaan yang akan segera mencapai babak akhir.