Tunggakan Pemerintah kepada Rumah Sakit Mencapai Rp22 Triliun
Pemerintah mengakui masih memiliki tunggakan klaim kepada rumah sakit (RS) untuk perawatan pasien covid-19. Tak tanggung-tanggung, tunggakan itu mencapai Rp22,08 triliun.
Tunggakan itu terdiri dari klaim RS yang telah mengantongi verifikasi BPJS Kesehatan atau Berita Acara Hasil Verifikasi (BAHV) dan klaim yang mengalami dispute (permasalahan) sehingga belum lolos verifikasi.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rita Roqayah.
"Yang kami sebut tunggakan adalah yang layanan sudah lewat dan ditagihkan tahun berikutnya, dari ini kami dapatkan angka BAHV BPJS Kesehatan totalnya Rp12,01 triliun dan BAHV dispute Rp10,07 triliun," kata Rita Roqayah dalam Keterangan Pers tentang Update Klaim Rumah Sakit secara tertulis yang diterima Ngopibareng.id, Kamis 22 Juli 2021.
Ia menyebutkan, tunggakan itu terdiri dari tagihan RS ke BPJS Kesehatan pada 30-31 Desember 2020 sebesar Rp4,15 triliun. Terdiri dari tagihan yang sudah lolos verifikasi BPJS Kesehatan Rp1,01 triliun dan tagihan yang mengalami dispute Rp3,14 triliun.
"Kenapa BAHV BPJS Kesehatan Desember 2020 tidak langsung dibayarkan? Di sini kami terimanya di minggu terakhir yang memang sudah tidak bisa kami proses untuk pembayaran, totalnya Rp1,01 triliun," ujarnya.
Selanjutnya, tagihan RS pada periode Januari hingga April 2021 senilai Rp5,6 triliun. Kemenkes belum bisa menyalurkan dana tersebut karena harus mengantongi kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk tagihan lebih dari Rp200 miliar.
"Saat itu kami diberitahu kalau ini tidak boleh diproses karena sesuai regulasi, kalau ada tunggakan sebesar lebih dari Rp200 miliar, maka ini harus di-review oleh BPKP karena ada regulasi. Dengan demikian kami stop, kami tidak teruskan lagi transfer ke RS setelah 20 April 2021," katanya.
Terakhir, tunggakan berasal dari tagihan 2020 yang masuk dalam batasan waktu (cut off) tagihan per 31 Mei 2021. Terdiri dari Rp5,39 triliun tagihan lolos verifikasi BPJS Kesehatan dan Rp6,93 triliun mengalami dispute.
"BAHV dispute ini masih proses verifikasi, tapi kalau BAHV BPJS Kesehatan ini ini tinggal review BPKP, karena RS sudah berikan tagihan ke kami tapi kami tidak bisa langsung transfer ke RS karena kami di sini kerja sama dengan BPKP," ujarnya.
Sejumlah rumah sakit yang sedang sibuk merawat pasien terpapar Covid-19 sebelumnya mengeluh karena klaim pembayaran ke pemerintah belum cair. Kegelisahan rumah sakit itu diungkap Ketua Umum Persatuan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Dr Kuntjoro Adi Purjanto, kepada wartawan awal Juli 2021.
Advertisement