Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor di Blora Capai Rp 12,4 Miliar
Nilai tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kabupaten Blora Jawa Tengah, cukup besar. Mencapai Rp 12,4 miliar. Itu diungkapkan Wakil Bupati Tri Yuli Setyowati, dalam Sosialisasi Kepatuhan Pembayaran PKB di Kecamatan Jepon, Kamis 4 Agustus 2022.
Dia menjelaskan, tunggakan besar menyebar di sejumlah kecamatan. Paling besar di wilayah Kecamatan Blora. Terdapat 25.657 objek pajak yang nunggak dengan nilai PKB mencapai Rp 3,6 miliar. Disusul Kecamatan Jepon, Kecamatan Ngawen, Kecamatan Todanan, dan Kecamatan Bogorejo.
Pihaknya pun meminta para camat untuk melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Kekayaan dan Asset Daerah (BPPKAD) dan Samsat Blora untuk meminta data tunggakan PKB setiap desa.
Selanjutnya, bisa mengumpulkan kepala desa atau lurah, untuk membantu mengingatkan warganya. Supaya melunasi tunggakan pajaknya.
Menurutnya, keberadaan Pajak Kendaraan Bermotor sangat berpengaruh untuk pembiayaan pembangunan di Kabupaten Blora. Sebab, pajak yang dibayarkan masyarakat ini nantinya juga akan kembali ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dari Pemprov Jateng untuk pembangunan.
“Jika pajaknya lancar tidak ada tunggakan, mungkin kita tidak sampai pinjam perbankan untuk melakukan pembangunan jalan kabupaten. Maka di sinilah pentingnya membayar pajak,” tambahnya.
Berdasarkan data yang ada, untuk alokasi DBH Pajak daerah dari PKB, BBNKB, dan BBKB dari Pemprov Jateng tahun 2022 dialokasikan sebesar Rp 133.636.373.000. Sedangkan realisasi sampai bulan Juni 2022, baru mencapai Rp 52.556.837.607 atau sekitar 39, 33 persen.
Untuk mencapai target pajak ini, lanjut Eti, Bupati Blora telah mengeluarkan surat edaran untuk para perangkat daerah dan ASN.
“Semua ASN diminta segera melakukan pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki. Kemudian seluruh aparatur kecamatan untuk mengimbau kepada masyarakat yang mengurus administrasi di tingkat kecamatan, agar segera melakukan pembayaran/pelunasan kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor yang dimiliki,” jelas wabup.
Sedangkan untuk seluruh aparatur desa dan kelurahan, menurut wabup, diminta untuk mengimbau warga yang sedang mengurus administrasi agar segera melakukan pembayaran atau pelunasan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
Kemudian aparatur desa dan kelurahan yang sedang melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan pajak bumi dan bangunan, agar menginformasikan kepada wajib pajak untuk segera melakukan pembayaran atau pelunasan kewajiban pajak kendaraan bermotor yang dimiliki.
“Kami mengajak masyarakat sesarengan kontribusi pada pendapatan melalui pembayaran pajak, karena dengan pajak pembangunan di Kabupaten Blora dapat terbantu. Sehingga tujuan menjadikan Blora sebagai kabupaten yang unggul dan berdaya saing dapat terwujud,” pungkas wabup.
Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Blora, Achmad Susworo, menyampaikan ada beberapa faktor yang mempengaruhi terjadinya tunggakan PKB di Kabupaten Blora.
“Berdasarkan survei yang kami lakukan, setidaknya ada empat faktor yang mempengaruhi keterlambatan pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat. Faktor yang pertama adalah lupa, ini mencapai 56 persen. Kemudian tidak punya uang 25 persen, alamat tidak ditemukan sebanyak 15 persen, sisanya rusak dan yang lain sebanyak 4 persen,” ungkap Susworo.
Advertisement