Tunggakan BPJS Kesehatan di Kota Malang Capai Rp1 Triliun
Tunggakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Kota Malang selama periode 2020 sebesar Rp1 triliun. Walikota Malang, Sutiaji mengatakan, besaran pembayaran premi BPJS Kesehatan hanya sebesar Rp300 miliar sementara klaim pembayaran dari sejumlah layanan kesehatan yang ada mencapai Rp1,3 triliun.
“Kesadaran masyarakat akan kesehatan masih rendah terbukti dari iuran pembayaran premi itu hanya Rp300 miliar tapi klaim dari rumah sakit dari sarana kesehatan itu sampai Rp1,3 triliun,” ujarnya, pada Rabu 21 April 2021.
Sutiaji terus berupaya meningkatkan literasi masyarakat terkait kesadaran kesehatan untuk pembayaran premi BPJS Kesehatan yaitu dengan menggalakan edukasi melalui 21 dokter keluarga yang ada di kelurahan.
“Jadi yang harus kami kuatkan yaitu dengan dokter-dokter keluarga,” katanya.
Untuk tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Kota Malang sendiri sudah memenuhi standar dari Universal Health Coverage (UHC) yaitu dengan capaian sebesar 95,32 persen. “Kepesertaan di Kota Malang ini sudah mencapai 95,32 persen jadi kami sudah UHC,” ujarnya.
Ditambahkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, dr Husnul Mu’arif, para penunggak iuran BPJS akan dialihkan kepesertaannya ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang disubsidi oleh pemerintah.
“Jadi yang maksimal menunggak selama enam bulan. Jadi yang menunggak itu pindah kepesertaannya dari Mandiri ke PBI yang dibiayai pemerintah,” katanya.
Husnul mengatakan biaya yang ditanggung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, yaitu administrasi pengalihan dari peserta mandiri ke PBI. “Jadi kewajiban Pemkot Malang membayar biaya pengalihannya. Maksimal tunggakan dibayar itu selama dua tahun. Jadi semisal menunggak selama lima tahun. Yang wajib dibayar itu dua tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata mengatakan, agar yang menunggak tersebut status kepesertaannya tetap aktif maka pemerintah daerah perlu memfasilitasi biaya pengalihan dari peserta mandiri ke PBI.
“Upaya yang kami lakukan diantaranya adalah mengalihkan kepesertaannya agar tetap berlanjut dengan dibiayai oleh pemerintah daerah,” katanya.
Sejumlah biaya penunggakan yang tercatat selama periode 2020 tersebut kata Dina berasal dari peserta mandiri yang sebagian besar berada di kelas III. “Jadi jumlah peserta mandiri di Kota Malang itu banyaknya hampir 50 persen. Jika nanti mereka semisal ketika dirawat tidak puas karena turun kelas, maka terlebih dahulu harus melunasi tunggakannya,” ujar Dina Diana Permata.
Advertisement