Tunggak Pajak, ‘Base Camp’ Noars Rafting Disegel Satpol PP
Di tengah kencangnya Pemkab Probolinggo “menjual” pariwisata ekstremnya ke wisatawan, ternyata ada kendala di internal pengelola objek wisata. Diduga menunggak setoran pajak, base camp salah satu operator arung jeram (rafting) di Kali Pekalen Probolinggo disegel Pemkab Probolingo.
Satpol PP dan Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata dan Kebudayaan (Disporaparbud) menyegel base camp Noars Rafting di Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo, Jumat, 17 Mei 2019.
Pemkab terpaksa bertindak represif karena managemen Noars Rafting menunggak pajak sejak 2017 lalu. Sebelum penyegelan, pihak Pemkab Probolinggo mengaku, sudah berkali-kali mengingatkan managemen Noars Rafting.
“Kami sudah sering memberikan peringatkan baik lisan maupun tertulis, juga berkoordinasi melalui pesan singkat dengan managemen Noars,” kata Kabid Pariwisata Disporaparbud Kabupaten Probolinggo Teguh Sukarsono.
Teguh mengaku, sebenarnya menyayangkan penutupan aktivitas Noars Rafting. Soalnya, rafting telah menjadi salah satu ikon pariwisata di Kabupaten Probolinggo.
“Sebenarnya disayangkan juga kalau sampai ada penyegelan seperti ini. Mudah-mudahan managemen Noars mau berbenah,” ujarnya. Yang jelas penyegelan itu bersifat sementara sampai Noars Rafting memenuhi sejumlah tanggungannnya (utang pajak) hingga pembaruan izin.
Sementara itu Koordinator Tim Reaksi Cepat (TRC) Satpol PP, Nurul Arifin mengatakan, kali ini pihaknya melakukan penutupan di dua titik. Pertama di kantor operator Noars Rafting dan titik kedua di lokasi start Noars Rafting.
Disinggung hal yang dilanggar Noar Rafting, Nurul mengatakan, melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pariwisata. “Dengan adanya penyegelan, segala aktivitas apapun di kantor operator harus dikosongkan dari semua peralatan yang berkaitan dengan wisata arung jeram,” ujarnya.
“Semua peralatan di kantor Noars Rafting harus dikosongkan, termasuk alat rafting maupun perahu karetnya,” ujar Nurul. (isa)
Advertisement