Tunggak Pajak 4 Tahun, Papan Baliho Kantor Pos Bondowoso Disegel
Papan baliho atau reklame milik Kantor Pos Bondowoso di Jalan Jaksa Agung Soeprapto disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Penyegelan dilakukan, karena papan baliho berukuran besar itu tidak membayar retribusi pajak reklame selama empat tahun.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Slamet Yantoko mengatakan, selama empat tahun tidak membayar pajak, berarti papan baliho di Kantor Pos Bondowoso sudah menunggak sebesar Rp 24 juta.
"Karena, restribusi pajak reklame yang wajib dibayar setiap tahun Rp 6 juta," kata Slamet, Jumat 22 April 2022.
Sebelumnya, pihak Satpol PP dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberikan peringatan kepada Kantor Pos segera melunasi tunggakan pajak 4 tahun.
Tapi, sampai sekarang belum juga dibayar dengan alasan papan baliho tidak ada yang menyewa.
"Yang penting pemberitahuan dan peringatan sudah kita lakukan untuk segera membayar pajak ke Bapenda dan masuk kas daerah. Karena sampai sekarang belum membayar pajak, akhirnya papan baliho Kantor Pos kita segel," jelasnya Slamet.
Ia menegaskan, Satpol PP dan Bapenda tidak akan pandang bulu melakukan penindakan terhadap baliho, banner, maupun papan reklame bando di wilayah Bondowoso. Terutama yang tidak berizin dan tidak taat membayar pajak.
"Kita tidak melihat, siapa yang memasang atau menyewa banner maupun baliho. Kalau tidak berizin dan tidak bayar pajak, pasti kita tertibkan," tegasnya.