Tunda Kenaikan PPN 12 Persen, Ini Alasan Ansor Desak Pemerintah
Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor meminta pemerintah menunda rencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada Januari 2025.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan PPN 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025 sesuai UU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pasal 7.
GP Ansor menilai, rencana tersebut hanya akan memberatkan masyarakat khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang hingga kini masih berjuang untuk pulih dari dampak Pandemi Covid-19.
Ketua Badan Keuangan dan Perpajakan PP GP Ansor, Muhammad Arif Rohman mengatakan, kenaikan PPN akan meningkatkan biaya operasional bagi para produsen.
Daya Beli Masyarakat
Hal ini tentu akan membuat harga barang menjadi naik dan daya beli masyarakat selaku konsumen berpotensi menurun.
Selain itu, dia menambahkan, sejumlah indikator ekonomi menunjukkan bahwa kondisi perekonomian Indonesia sedang tidak baik.
"Deflasi sudah terjadi 4 bulan terakhir, gelombang PHK semakin meluas, kondisi sektor manufaktur terpuruk, nilai tukar melemah, inflasi pangan relatif tinggi, serta persentase kelas menengah semakin menyusut," ujar Arif dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (17 September 2024).
Di sisi lain, lanjutnya, GP Ansor memahami bahwa pemerintah perlu meningkatkan penerimaan negara guna membiayai pembangunan. Akan tetapi, Arif menegaskan, menaikkan tarif PPN bukanlah solusi yang tepat di tengah kerentanan kondisi ekonomi Indonesia.
"Kami mendesak pemerintah menunda kebijakan ini sampai perekonomian relatif stabil dan mencari alternatif lain yang lebih ramah terhadap dunia usaha dan masyarakat," ujar Arif. Demikian dilaporkan Imam Kusnin Ahmad.