Tunaikan Ibadah Haji dengan Visa non Haji: Dosa!
Kasus Warga Negara Indonesia yang menyelinap melaksanakan ibadah haji dengan visa umroh menjadi perhatian Muhammadiyah. Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Saad Ibrahim berikan tanggapan terkait jemaah haji yang berusaha melaksanakan ibadah haji dengan menggunakan visa selain visa haji seperti ditetapkan Kerajaan Arab Saudi.
Kata Saad melaksanakan ibadah haji itu ada aturannya. Aturan itu bukan hanya soal syari'i yang sesuai dengan tuntunan Islam. Tapi juga ada aturan yang harus dipatuhi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Arab Saudi. Tidak serta merta menghalalkan berbagai cara untuk melaksanakan ibadah haji.
Meskipun, syarat-syarat dan rukun-rukun hajinya terpenuhi, Saad menilai pelaksanaan ibadah haji tanpa visa haji, berdosa.
“Tentu sekali lagi kalau lihat dalam konteks syarat dan rukunnya dan rukunnya itu bisa terpenuhi, terpenuhi ya. Tapi andaikata itu terjadi mungkin paling jauh hanya kita katakan itu ibadahnya itu sah, tapi kemudian ndak dapat pahala. Bahkan tidak hanya tidak dapat pahala, tapi juga kemudian akan mendapatkan dosa terkait dengan itu semuanya,” kata Saad dalam Konferensi Pers di Kantor PP Muhammadiyah Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Saad menjelaskan, ibadah haji yang dilakukan oleh jemaah yang menggunakan visa nonhaji memang dapat menggugurkan kewajibannya. Namun, ibadahnya tidak diterima karena adanya pelanggaran.
“Sehingga sekali lagi paling jauh bisa kita katakan, ya, telah bebas dari kewajiban ya, karena sahnya itu tidak terkait dengan yang tadi itu, ya. Tetapi sekali lagi hampir pasti itu kemudian tidak diterima dan bahkan kemudian mendapatkan teguran-teguran karena akan masuk pada ruang pelanggaran,” ujar Saad.