Tunai, Walikota Malang Bayar Denda PPKM Rp 25 Juta ke Kajari
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang secara resmi sudah menerima uang denda tindak pidana ringan (tipiring) dari Walikota Malang, Sutiaji sebesar Rp 25 juta. Denda tersebut langsung diserahkan oleh Sutiaji di Kejari Kabupaten Malang.
Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Eksekusi dan Eksaminasi Kejari Kabupaten Malang, Anjar Rudi Admoko mengatakan bahwa, selain Walikota Malang pihaknya juga sudah menerima uang denda dari Sekretaris Daerah dan Kabag Umum Kota Malang.
“Jadi kami sudah menerima uang denda dari Wali Kota Malang sebesar Rp 25 juta, Sekda itu Rp 15 juta dan Kabag Umum sebesar Rp 10 juta,” ujarnya pada Rabu 13 Oktober 2021.
Seperti diketahui bahwa ketiga pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tersebut divonis melanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan mencoba menerobos masuk ke Pantai Kondangmerak, Kabupaten Malang yang masih ditutup karena masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 ayat 4 Jounto Pasal 27 C Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
Serta Keputusan Bupati Malang Nomor : 188.45/582/kep/35.013/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Malang. “Putusan ini ada pidana denda dan pidana kurungan. Tapi begitu denda pidana dibayarkan kemudian gugur pidana kurungannya,” katanya.
Sejumlah uang denda yang sudah diserahkan oleh ketiga pejabat Pemkot Malang kepada Kejari Kabupaten Malang itu kata Anjar, nantinya akan diberikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang sebagai obyek pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. “Ini perkara perda, uang denda itu nanti akan diserahkan ke kas daerah Pemkab Malang,” ujarnya.
Advertisement