DPRD Surabaya Minta Penerapan Perwal 67 Tak Rugikan Perekonomian
Penerapan Perwali nomor 67 tahun 2020 di Kota Surabaya terus mendapat sorotan dari anggota DPRD Kota Surabaya. Anggota komisi B DPRD Surabaya John Thamrun mengingatkan, agar penegakan aturan tentang protokol kesehatan, tidak diterapkan serampangan. Ia khawatir, tempat usaha yang sudah menerapkan standar protokol kesehatan (prokes), juga diminta untuk ditutup.
"Pemkot seharusnya memberikan kebijakan agar tempat-tempat yang sudah memenuhi prokes tidak ditutup. Ini demi menjaga geliat perekonomian di Surabaya," kata John, Selasa 5 Desember 2020.
Penutupan lokasi usaha ini sesuai dengan pasal 33 Peraturan Walikota Nomor 67 Tahun 2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
John melanjutkan, sesuai dengan Pasal 30 dalam Perwali No 67 Tahun 2020, Perangkat Daerah dapat melakukan evaluasi terhadap penerapan protokol kesehatan pada tempat dan fasilitas umum yang sudah bertanda verifikasi.
"Ketika tempat usaha sudah patuh jangan lantas ditutup semua. Jangan digebyah uyah," ungkapnya.
Sejumlah persyaratan untuk memenuhi standar verifikasi dijelaskan pula oleh pria yang biasa disapa JT ini. Di antaranya, lokasi harus ruang terbuka, tidak memperbanyak ruang ber-AC, membatasi jumlah pengunjung sekitar 50 persen, serta menyiapkan protokol kesehatan. Yakni tempat cuci tangan, dan pengecekan suhu tubuh."Intinya sesuai dengan aturan Perwali, Menkes maupun standar WHO," imbuh JT.
Ia pun menegaskan kembali dukungannya terdapat pewali tersebut. Namun, ia juga berharap agar perwali ini tidak berdampak buruk bagi pertumbuhan ekonomi Surabaya. "Membuat masyarakat disiplin boleh. Tapi jangan juga mematikan geliat ekonomi dan pendapatan pemilik usaha," pungkasnya.