Tulungagung Larang Warga Gelar Hajatan Pernikahan
Pemerintah Kabupaten Tulungagung Jawa Timur membekukan seluruh izin hajatan maupun kegiatan yang mengundang kerumunan demi mengantisipasi risiko lonjakan kasus Covid-19, terhitung mulai 21 Desember hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Larangan ini diberlakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang makin meluas," kata Wakil Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Tulungagung, Galih Nusantoro di Tulungagung, Senin, 28 Desember 2020.
Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan keramaian, tak terkecuali hajatan pernikahan. "Yang masih diizinkan adalah acara ijab-kabul. Kalau hajatannya tidak boleh," katanya.
Sebelumnya, Galih menyebut sudah ada sejumlah kegiatan kesenian yang diizinkan dengan protokol ketat, saat Tulungagung masih berstatus zona kuning.
Menurut Galih, pembekuan izin ini diberlakukan hingga Tulungagung kembali ke zona kuning atau minimal oranye. "Nanti kalau sudah oranye atau kuning baru akan dilakukan evaluasi. Izin bisa kembali dibuka dengan sejumlah pengetatan," kata Galih.
Dijelaskan, selama kurun Desember ini, sudah ada sekitar 331 izin hajatan diberikan, termasuk untuk pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sekitar 250 di antaranya sudah dikeluarkan izinnya, namun kini terpaksa dicabut kembali.
Larangan dan pencabutan izin secara tiba-tiba ini tak pelak membuat sejumlah warga yang terlanjur mempersiapkan acara hajatan menjadi kecewa.
Mereka mengaku kecewa, karena keputusan dan pemberitahuan mendadak, sementara biaya terlanjur dikeluarkan untuk perlengkapan acara, pesanan logistik atau katering serta undangan yang terlanjur tersebar.