Tukar Uang Receh Lebaran dan Hukum Pidana
Oleh: Djono W. Oesman
Polres Mojokerto Kota menyita uang tunai Rp3,73 miliar dari JRS, 29 tahun Kamis, 7 April 2022. Tuduhannya, JRS dan empat temannya pelaku penukar uang receh untuk Lebaran. Tapi pelaku belum tersangka sampai Minggu, 24 April 2022.
--------------
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Riski Santoso kepada wartawan, Rabu 20 April 2022 menjelaskan:
Uang dalam kondisi baru tersebut disita anggota Satuan Sabhara yang berpatroli di dekat Exit Tol Mojokerto Barat, Jalan Raya Desa Pagerluyung pada Kamis, 7 April 2022 sekitar pukul 01.00 WIB.
Anggota patroli Satuan Sabhara mengamankan enam orang, penumpang dua mobil. Mitsubishi Pajero dan Daihatsu Gran Max. Barang bukti uang tunai Rp3,73 miliar dalam pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000 dan Rp20.000.
Enam orang itu terbagi dua: Seorang menukarkan (tepatnya membeli) uang receh untuk dibagikan ke anak-anak saat Lebaran nanti. Lima orang pimpinan JRS adalah orang yang menjual uang receh itu. Dengan harga 10 persen dari nilai uang yang ditukar.
AKP Riski: "Awalnya petugas mengira, uang dalam kondisi baru itu, palsu. Tapi, Bank Indonesia (BI) Surabaya sudah memastikan uang itu asli."
Dilanjut: "Terkait jumlahnya yang fantastis, kami mengupayakan dalam penyelidikan terkait SOP (Standard Operating Procedure) pengeluaran uang tersebut dari salah satu bank di Bandung."
Enam orang tersebut tidak ditahan, tidak berstatus tersangka, tapi uang Rp3,73 miliar untuk sementara ditahan (disita) sebagai barang bukti perkara pidana.
Apa pasal pelanggaran pidana yang diterapkan polisi ke JRS dan kawan? Belum jelas. Jawabnya itu tadi, penyelidikan terkait SOP. Maka, untuk sementara, enam orang tersebut berstatus saksi.
Perkara ini kemudian naik status. Dari penyelidikan ke penyidikan. AKP Riski ke wartawan: "Sudah sidik (penyidikan) karena kami sudah ada upaya paksa, penyitaan uang Rp3,73 miliar.:
Rizki menyebut, perkara ini melanggar UU RI nomor 7 tahun 2014 Pasal 106 tentang perdagangan.
Bunyi UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan, pasal 106, begini:
"Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memilik izin di bidang perdagangan, oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Ayat 1 (UURI nomor 7 tahun 2014) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun, atau denda paling banyak Rp 10 miliar."
Penyidik tampaknya kurang yakin dengan pasal itu. Dilapisi, dugaan melanggar Pasal 49 Ayat1 dan 2, UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan.
Bunyi UU RI nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, Pasal 49, Ayat 1, begini:
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan:
a) Membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
b) Menghilangkan atau tidak memasukkan atau menyebabkan tidak dilakukannya pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank ;
c) Mengubah, mengaburkan, menyembunyikan, menghapus, atau menghilangkan adanya suatu pencatatan dalam pembukuan atau dalam laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank, atau dengan sengaja mengubah, mengaburkan, menghilangkan, menyembunyikan atau merusak catatan pembukuan tersebut, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah).
Ayat 2 bunyinya begini:
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja melakukan:
a) Meminta atau menerima, mengizinkan atau menyetujui untuk menerima suatu imbalan, komisi, uang tambahan, pelayanan, uang atau barang berharga, untuk keuntungan pribadinya atau untuk keuntungan keluarganya, dalam rangka mendapatkan atau berusaha mendapatkan bagi orang lain dalam memperoleh uang muka, bank garansi, atau fasilitas kredit dari bank, atau dalam rangka pembelian atau pendiskontoan oleh bank atas surat-surat wesel, surat promes, cek, dan kertas dagang atau bukti kewajiban lainnya, ataupun dalam rangka memberikan persetujuan bagi orang lain untuk melaksanakan penarikan dana yang melebihi batas kreditnya pada bank ;
b) Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Jadi, arah tuduhan pidana polisi ke pihak bank. Yang diduga penyidik, pihak bank tidak mencatat penukaran uang sebanyak itu. Bukan kepada orang yang menjual uang.
Penukaran uang rupiah ini diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 21/2019 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017.
Menurut Pasal 23 ayat (2) PBI 21/2019, layanan penukaran uang rupiah dalam pecahan yang sama, atau pecahan yang lain dan/atau penggantian uang rupiah tidak layak edar (sudah rusak).
Pasal 4 Peraturan Anggota Dewan Gubernur BI 19/2017 menyatakan bahwa
Pelaksanaan penukaran uang Rupiah dilakukan di kantor dan/atau di luar kantor Bank Indonesia; dan/atau di kantor dan/atau di luar kantor pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.
Penukaran Uang Rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada hari dan jam operasional Penukaran Uang Rupiah yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan diumumkan kepada masyarakat.
Tidak ada (atau belum ada) UU yang menyatakan, individu penukar uang melanggar hukum pidana.
Sebenarnya, kasus ini muncul rutin setiap tahun. Cuma, mungkin karena kali ini jumlah uangnya banyak, maka polisi menyita uang Rp3,73 miliar. Karena menimbulkan kecurigaan.
Di negara-negara maju, bagi-bagi amplop juga ada. Seperti halnya bagi-bagi amplop THR, warga Singapura membagi angpao saat Tahun Baru Imlek.
Dikutip dari The Straits Times, 19 Januari 2021, pada Imlek tahun 2021 semua warga Singapura membagi angpao lewat transfer bank.
Namanya e-hongbao. Sebutan angpao di sana hongbao. E-hongbao berarti e-angpao. Dilaksanakan beberapa bank. Bank DBS, Bank OCBC, UOB, Citibank, Standard Chartered Bank dan Maybank.
Semua dana dikirim melalui transfer instan PayNow, yang memetakan rekening bank orang yang menerima. Yakni, ke nomor ponsel mereka. Dilengkapi ucapan selamat Imlek. Dilengkapi gambar-gambar yang relevan dengan Imlek.
Hanya sekali klik, maka angpao terkirim kepada orang yang dituju. Seumpama ada seribu orang yang dikirimi angpao, ya seribu klik. Dan gratis. Artinya, tidak ada biaya transfer.
Kasus penukaran uang di Mojokerto itu biayanya 10 persen dari nilai transaksi. Orang menukarkan uang Rp100 ribu dapat Rp90 ribu.
JRS cs meski tidak melanggar hukum pidana (karena belum ada aturannya) tapi mereka tidak mematuhi hukum agama Islam.
Berdasarkan hadis Rasulullah Muhammad SAW, berbunyi:
"Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus semisal dengan semisal, sama dengan sama (beratnya atau takarannya), dan dari tangan ke tangan (kontan). Maka jika berbeda jenis-jenisnya, juallah sesuka kamu asalkan dari tangan ke tangan." (HR Muslim nomor 1210; a-Tirmidzi III/532; Abu Dawud III/248).
Emas dan perak pada hadis tersebut, disetarakan dengan mata uang pada saat ini. Berdasarkan hadis di atas, jika terjadi tukar-menukar antara dua jenis yang sama, yaitu emas dengan emas, atau perak dengan perak, maka harus memiliki berat atau bobot yang sama.
Sedangkan, kasus di Mojokerto berbiaya 10 persen. Tukar uang dengan uang, takarannya beda. Tapi, mereka tidak melanggar hukum pidana. Tepatnya, belum ada pasal pidana yang mengatur itu.
Padahal, penukaran uang Lebaran muncul rutin tiap tahun. Bisa ditafsirkan, para pihak berwenang pembuat undang-undang, tidak menganggap penukaran uang Lebaran sebagai pelanggaran hukum. (*)