Tukar Uang Kertas Baru Klik pintar.bi.go.id
Bank Indonesia (BI) bersama pemerintah meluncurkan uang rupiah kertas tahun emisi 2022. Ada tujuh pecahan uang tahun emisi 2022 yang resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Indonesia bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kamis 17 Agustus 2022.
Uang kertas baru tersebut terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000, Rp 20.000, Rp 50.000, dan Rp 100.000.
Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
“Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan COVID-19 yang telah ditetapkan Pemerintah,” ujar Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo dikutip dari siaran pers di kanal YouTube Bank Indonesia, Kamis 18 Agustus 2022.
Cara Tukar Uang Baru Secara Online di Aplikasi PINTAR:
1. Menyiapkan KTP
2. Kunjungi laman pintar.bi.go.id
3. Pilih menu 'Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling'
4. Pilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah yang sesuai
5. Pilih lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia
6. Mengisi data pemesanan, seperti NIK KTP, nama, nomor telepon, serta email yang aktif
7. Isi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan (sesuai peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan BI)
8. Lakukan pemesanan selanjutnya, untuk memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh Aplikasi PINTAR, sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.
Syarat Penukaran Uang Baru ke Kas Keliling setelah dapat Bukti dari Aplikasi PINTAR
1. Pemesanan uang bisa dilakukan asalkan sesuai jumlah kuota pemesanan yang tersedia.
2. Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
3. Masyarakat yang akan menukarkan uang Rupiah harus terlebih dahulu memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
4. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat, yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
5. Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah bisa dikenali keasliannya.
6. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
7. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling, setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan COVID-19.