Tukang Tagih Bank di Banyuwangi Cabuli Bocah 14 Tahun
Seorang tukang tagih bank harian berinisial RH, 21 tahun, melakukan perbuatan amoral pada seorang bocah laki-laki berusia 14 tahun, warga Desa Karetan, Kecamatan Purwoharjo, Banyuwangi. Warga Desa Kalibaruwetan, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi ini kini harus mendekam dalam ruang tahanan.
Perbuatan tersangka ini dilakukan pada Senin, 28 Maret 2022 lalu. Ketika itu, sekitar pukul 14.30 WIB korban sedang tidur di rumahnya, tepatnya di ruang keluarga. Tiba-tiba pelaku mendatangi korban dan meraba-raba bagian vital korban. “Akibat perbuatan pelaku, korban terkejut dan terbangun dari tidurnya,” jelas Kapolsek Purwoharjo, AKP Budi Hermawan, Rabu, 30 Maret 2022.
Menyikapi hal itu, pelaku bukannya menghentikan perbuatannya. Sebaliknya pelaku malah mengancam korban untuk tidak menyampaikan perbuatan pelaku kepada siapapun. Setelah mengancam korban, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. “Selanjutnya korban menangis sembari berteriak meminta tolong,” jelasnya.
Teriakan korban didengar oleh ibunya yang saat itu sedang ‘rewang’ di rumah tetangganya yang punya hajatan. Dia pun bergegas pulang ke rumahnya untuk mengecek apa yang terjadi. Seketika itu, pelaku mengambil langkah seribu dengan mengendarai sepeda motor.
Setelah mendengar cerita dari anaknya, Ibu korban segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Purwoharjo. Atas dasar laporan itu, petugas Polsek Purwoharjo langsung melakukan penyelīdikan dan pengejaran terhadap pelaku. “Setelah pelaku tertangkap, pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengakui suka terhadap sesama jenis,” bebernya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 huruf e Jo Pasal 82 ayat 1 Undang-undang no 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturah Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU atau pasal 292 KUHP.