Tukang Rosok dari Madiun Nyambi Kurir Sabu di Hotel Sidoarjo
Dua tukang rosok di Sidoarjo harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Sidoarjo. Keduanya terbukti menjual narkoba jenis sabu-sabu. Status mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditangkap polisi saat menunggu pembeli di Luminor Hotel Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menjelaskan, dua tersangka itu adalah AR, 44 tahun, dan AK alias Ceret, 42 tahun. Mereka adalah warga Madiun yang sehari-harinya jual beli rosokan.
"Kedua tersangka ini ditangkap di salah satu hotel di Sidoarjo saat menunggu pembeli," ucap Kombes Pol Kusumo saat gelar perkara, Sabtu, 4 Februari 2023.
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1.967 Gram, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil Grand LIVINA plat no pol H-9216-EY.
Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal, bernama Huda. Mereka hanya diperintah oleh Huda untuk memberikan sabu-sabu tersebut kepada seseorang di hotel.
"Saat ini Huda, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," imbuh Kusumo.
Kedua tersangka dijanjikan imbalan oleh DPO, jika bersedia menjadi perantara atas narkoba tersebut. Namun, DPO enggan menyebutkan berapa nominal imbalan yang diberikan. Sedangkan kedua tersangka mengaku mau menjadi kurir sabu-sabu untuk tambahan penghasilan.
"Nggak mau menyebutkan berapa nominal imbalannya," kata Kusumo.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 112 dan 114 tentang penyalahgunaan narkotika. "Dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kusumo.