Ibu Rumah Tangga Diperkosa Tukang Pijat Warga Manyar Sambongan
Unit Reskrim Sukolilo, Surabaya, berhasil membekuk pelaku pencabulan bernama Dwi Apriyanto. Motif pelaku menjadi tukang pijat keliling kampung. Dalam melancarkan aksinya, tersangka memboyong istri dan anaknya untuk mengalihkan perhatian korban.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Iptu Zainul Abidin mengatakan, peristiwa pencabulan tersebut terjadi, pada Selasa 21 Juli 2020. Saat korban berusia 18 tahun, warga Jalan Keputih Timur, Surabaya, mengalami sakit di bagian perut.
“Kemudian (korban) melihat ada tukang pijat keliling, setelah itu pelaku diundang ke rumah korban, kemudian pelaku mengajak anak istrinya untuk temui korban (yang sedang) bersama suaminya di TKP (Tempat Kejadian Perkara),” kata Zainul, 23 Juli 2020.
Setelah beberapa menit berbincang, tersangka yang berusia 40 tahun, warga Jalan Manyar Sambongan itu, mengajak korban menuju ke kamar agar leluasa dipijat. Saat itu, suami korban tengah berbincang dengan istri tersangka.
“Kemudian pada saat di dalam kamar korban disuruh melepas celana dalam, "Tolong dicopot CD ben penak oleh mijete, ben leluasa aku mijet" (tolong dibuka biar saya bisa leluasa memijatnya),” jelas Zainul.
“Setelah itu korban dipijat pada bagian perut, setelah perut (langsung) tangannya menuju ke bagian bawah,” imbuhnya.
Zainul mengungkapkan, suami korban yang menangkap basah perilaku cabul itu langsung melaporkan ke pihak kepolisian. Setelah itu, Unit Reskrim Polsek Sukolilo menangkap tersangka saat sedang berada rumahnya.
“(Tersangka) membekap mulut korban agar tidak teriak. Sesaat kejadian, suami korban melihat adegan pelaku dan kaget kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukolilo,” ungkapnya.
Menurut Zainul, hingga kini petugas masih melakukan pemeriksaan kepada pelaku, serta meminta keterangan dari korban. Dari tangan tersangka didapati barang bukti berupa satu buah sarung, pakaian korban, minyak pijat serta sepeda motor yang biasa digunakan untuk berkeliling menawarkan jasa pijat keliling.
Selain tukang pijat, ternyata Dwi merupakan seorang residivis. “(Kepada petugas) pelaku (mengaku) pernah ditahan kasus sajam (senjata tajam) di Jawa Tengah,” tutupnya.
Advertisement