Tukang Pijat Cabuli Siswi SMA di Mojokerto Terancam Penjara
MMH 69 tahun, seorang pria yang bekerja sebagai tukang pijat harus mendekam di penjara atas dugaan pencabulan terhadap siswi SMA. Terapis pijat capek ini diduga melakukan perbuatan tak senonoh ketika memijat gadis 16 tahun.
Perbuatan dugaan pencabulan itu terjadi di rumah tante korban di yang ada Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto pada Minggu 17 April 2022.
Menurut cerita penasihat hukum MMH, Iwan Setianto, awalnya MMH sedang memijat tante korban. "Saat itu, korban menunggui tantenya dipijat, lalu ditawari MMH untuk dipijat karena korban terlihat pucat. Jadi, MMH yang menawarkan, bukan korban yang meminta dipijat," kata Iwan Rabu 14 Desember 2022.
Tawaran pelaku pun diterima oleh korban. Hingga akhirnya gadis berusa 16 tahun itu pun dipijat MMH di dalam kamar rumah tante korban. Dari pengakuan pelaku saat itu sebatas menerapi perut korban. Namun, tangan tukang pijat capek itu tanpa sengaja masuk ke dalam celana hingga menyentuh kemaluan korban.
"MMH mengakui ketika memijat tangannya ke bawah. Namun, dia tak bermaksud menyentuh alat vital korban. Keterangan dia hanya menyentuh alat vital korban tanpa sengaja," terangnya.
Setelah peristiwa itu terjadi beberapa hari kemudian, lanjut Iwan, siswi SMA itu mengadukan tukang pijat itu kepada orang tuanya. Sehingga orang tua gadis asal Kecamatan Sooko itu melapor ke Polres Mojokerto.
Polisi menetapkan MMH sebagai tersangka sekitar Mei-Juni 2022. Penyidik lantas menyerahkan berkas perkara pencabulan ini ke Kejari Kabupaten Mojokerto September lalu. Berkas perkara baru dinyatakan lengkap (P21) pada Selasa 04 Oktober 2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mojokerto, Kusuma Wardhani menuturkan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara pencabulan ini dari penyidik pada Kamis 08 Desember 2022. "Sebelumnya di kepolisian tidak dilakukan penahanan. Kami ada beberapa alasan subjektif dan objektif sehingga kami lakukan penahanan," terangnya.
Perkara dugaan pencabulan yang dilakukan tukang pijat bakal dilimpahkan ke PN Mojokerto dalam pekan ini. Jaksa akan mendakwa MMH dengan pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Sebelumnya dia (MMH) tidak mengakui, setelah diperiksa, kami tunjukkan bukti-bukti yang kami punya, dia mengakui ketika tahap dua ditemani penasihat hukumnya," tandasnya.