Tukang Parkir di Jalan Kalimas Timur Surabaya Nyambi Jualan Sabu
Polisi menangkap seorang pria paruh baya, yang bekerja sebagai tukang parkir di Kecamatan Pabean Cantikan. Tak sekadar jadi jukir, ia juga nyambi jadi penjual narkotika jenis sabu di kawasan tersebut.
Penangkapan pria berinisial BN, 53 tahun, warga Jalan Kalimas Timur tersebut, berawal dari kecurigaan tetangga di sekitarnya. Informasi itu dilaporkan kepada pihak kepolisian.
"Gerak-gerik BN melakukan pekerjaan sambilannya itu (penjual sabu), terpantau oleh warga di rumahnya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Simamosa, Selasa, 6 Juni 2023.
Mendapatkan laporan itu, Daniel menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan itu. Akhirnya, polisi memastikan BN merupakan penjual sabu dan menangkapnya.
"Setelah petugas melihat pelaku yang dicurigai sedang berada di rumah, kemudian dilakukan penggerebekan," jelasnya.
Polisi mendapati barang bukti berupa 17 poket sabu dengan berat total 1,91 gram yang sudah siap untuk diedarkan. Narkotika tersebut ditemukan ketika petugas menggeledah rumah tersangka.
"Anggota kami menemukan barang bukti (sabu) di rumah BN yang disimpan di dalam tas di kamar. Setelah itu kami langsung bawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses lebih lanjut," ucapnya.
Ketika diinterogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Pahrul. Barang haram tersebut dikirim melalui Bangkalan, Madura ke Surabaya. "Sabunya diranjau di bawah pohon besar di pinggir kali Jembatan Merah," ujar dia.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling berat 15 tahun penjara.