Tukang Ojek di Surabaya Ditangkap Polisi Edarkan Sabu
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini polisi berhasil menangkap seorang tukang ojek asal Tandes, Surabaya, berinisial H,34, yang ketahuan mengedarkan narkotika jenis sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suria Mifta Irawan membeberkan, tersangka H yang adalah residivis kasus narkoba pada tahun 2020, diamankan karena kepemilikan 15 gram sabu siap edar.
"Kami berhasil meringkus saudara H, dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 18 klip plastik berisi sabu, dengan keseluruhan beratnya 15,534 gram," kata Kompol Suria, melalui keterangannya, Selasa 30 Januari 2024.
Berdasarkan hasil penyidikan, sabu tersebut didapat pelaku dari seorang berinisial I, yang masih masuk ke dalam DPO. Barang haram ini didapat H saat bertransaksi dengan I pada 21 Januari 2024 silam di Bangkalan, Jawa Timur.
"Sabu ini dibeli H dengan sistem cash on delivery dari saudara I. H membeli sebanyak 20 gram sabu, dengan pergramnya dihargai Rp 1 juta," terangnya.
Sabu yang telah dibeli oleh H akan dipecah-pecah dan diedarkan kembali dalam berbagai varian, baik paket hemat, sedang, maupun besar.
"Maksud dan tujuan H membeli dan menyimpan narkotika tersebut adalah untuk dijual kembali supaya mendapat keuntungan," tambahnya.
Selain menyita 18 klip plastik sabu dengan total berat 15,534 gram, polisi juga menyita satu pak plastik klip, seperangkat alat pembungkus, gawai, dan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp500 ribu.
Atas perbuatannya, tersangka telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Advertisement