Tukang dan Kuli Bangunan akan Wajib Bersertifikat Keahlian
Surabaya : Pemerintah memfasilitasi agar seluruh kuli bangunan, tukang, mandor, maupun arsitek bangunan memiliki sertifikat keahlian. Kewajiban ini tertuang dalam undang-undang jasa konstruksi nomor 2 tahun 2017.
"Kita akan memfasilitasi dan mendorong agar tenaga jasa konstruksi bisa lebih profesional. Caranya dengan mengikutsertakan mereka pada program serfikasi," kata Wakil Gubernur Jawa Timur Saifullah Yusuf (Gus Ipul) usai membuka Seminar Nasional Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Hotel Shangri-La Surabaya, Kamis 19 Oktober 2017.
Gus Ipul mengatakan, secara nasional jumlah tenaga konstruksi yang telah memiliki sertikat keahlian baru 7 persen dari total 8 juta tenaga jasa konstruksi. Di Jawa Timur sendiri, jumlah tenaga konstruksi yang telah bersertifikat baru 15 ribu dari total jumlah tenaga konstruksi sebanyak 750 ribu orang.
"Kita targetkan tahun depan ada 60 ribu tenaga konstruksi dari Jatim yang sudah bersertifikat," kata Gus Ipul. Guna mempercepat proses sertifikasi, pemerintah juga akan mencarikan cara diantaranya akan mendorong kontraktor bisa membiayai para pekerjanya untuk ikut program sertifikasi.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang bisa melakukan proses sertifikasi diharapkan juga aktif melakukan jemput bola ke proyek-proyek yang ada di Jawa Timur.
Sementara itu Ketua LPJK Gentur Prihantono mengakui, proses sertifikasi memang tidak gratis karena membutuhkan beberapa bahan bangunan serta mendatangkan ahli untuk melakukan sertifikasi.
"Sertifikasi bagi tenaga konstruksi memang tidak gratis karena proses pengujian keahlian dibutuhkan material untuk praktek. Biayanya biasanya sekitar Rp300 ribu," kata Gentur.
Karenanya, untuk mendorong agar tenaga konstruksi bangunan bisa mendapatkan sertifikat keahlian secara gratis, pihaknya akan melakukan jemput bola dengan mendatangi proyek-proyek konstruksi.
"Nantinya proses sertifikasi akan dibebankan pada pemilik proyek dan menggunakan bahan bangunan yang ada di proyek tersebut sebagai bahan proses pengujian," ujarnya.
Gentur mengatakan, selain memastikan kemampuan teknis, sertifikasi ini juga diperlukan untuk membentengi tenaga konstruksi di Indoonesia dari serbuan tenaga konstruksi asing. (wah)
Advertisement