Tukang Cukur Edarkan Ganja di Jember, Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Seorang tukang cukur berinisial AM, 30 tahun, warga Glenmor, Banyuwangi diduga kuat menjadi pengedar ganja jaringan lapas. Ia ditangkap polisi bersama satu rekannya berinisial YA, 46 tahun, warga Kelurahan Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, Jember.
Penyidik Satrenarkoba Polres Jember, Bripka Yulian Christian, mengatakan, awalnya polisi berhasil menangkap tersangka YA di sebuah kamar kos di Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Jember, pada 25 April 2024 lalu.
YA ditangkap usai menerima sebuah paket berisi ganja dari seorang pengedar di Kabupaten Malang. Paket berisi ganja itu dikirim menggunakan jasa travel. Nama dan alamat pengirim yang tertera dalam paket semua palsu. Hal itu diduga dilakukan pengedar untuk menyembunyikan identitasnya.
“Ungkap kasus tersebut berawal dari penangkapan terhadap tersangka YA di sebuah gang kecil, di Kelurahan Kebonsari, Sumbersari. Ia baru saja menerima paket berisi ganja dari Malang. Pihak Travel yang membawa paket itu tidak mengetahui bahwa kotak yang dibungkus kertas kado itu berisi ganja,” katanya, dikonfirmasi Sabtu, 18 Mei 2024.
Setelah dikembangkan, polisi menemukan jejak pesan dalam aplikasi WhatsApp antara YA dengan tersangka AM, seorang tukang cukur. Dalam pesan WhatsApp itu, YA meminta AM mengambil paket di salah satu tempat.
Polisi kemudian berhasil menangkap AM di kamar kos yang berada di kawasan kampus, Sumbersari, pada 30 April 2024 lalu. Peran AM dalam kasus tersebut sebagai pengecer.
AM bertugas membagi ganja menjadi kemasan kecil untuk kemudian diedarkan. Cara mengedarkan dilakukan dengan sistem ranjau.
AM meletakkan ganja kemasan 30 gram di sebuah tempat yang sudah ditentukan. Para pelanggannya kemudian mengambil barang itu tanpa bertemu langsung.
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YA merupakan spesialis pengedar ganja. Ia menekuni bisnis haram itu sejak tahun 2000-an. Sejak tahun 2004 sampai 2024, YA sudah empat kali keluar masuk Lapas Kelas IIA Jember karena kasus serupa.
“Tersangka YA ini merupakan residivis yang sudah empat kali masuk penjara sejak tahun 2004. Dia tidak jera dan mengulangi perbuatan yang sama,” tambahnya.
Selama bekerja bersama AM, YA mendapatkan kiriman satu kali per bulan. Pada bulan April 2024, YA mendapatkan kiriman ganja kering seberat 1.620 gram ganja. Setiap pengiriman itu, kedua tersangka mendapatkan komisi Rp200.000 sampai Rp300.000.
Diduga jaringan lapas
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka YA dan AM diduga merupakan pengedar jaringan lapas. Setiap barang berupa ganja yang diedarkan atas perintah dari seorang narapidana yang berada di salah satu lapas di Jawa Timur. Karena itu, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair 111 ayat 2 dan Pasal 132 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Masih terus kita kembangkan. Memang ada dugaan mereka dikendalikan oleh seorang napi yang berada di salah satu lapas di Jatim,” pungkasnya.