Tukang Becak di Surabaya Bobol Rekening BCA Rp320 Juta
Seorang tukang becak bersama kawannya berhasil membobol uang ratusan juta yang disimpan dalam bank. Dia menyamar sebagai nasabah untuk menipu teller agar bisa mengambil uang korban.
Berdasarkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kasus itu berawal ketika pelaku bernama Mohammad Thoha, warga Jalan Semarang, Kecamatan Bubutan, Surabaya, melihat bapak kosnya mengecek uang di e-banking.
“Thoha berniat mengambil uang yang ada di tabungan milik Muin Zachry (korban), karena pelaku mengetahui pin e-banking dan melihat saldo sejumlah Rp 345.000.000,” tulis di SIPP PN Surabaya, dikutip Rabu, 18 Januari 2023.
Kemudian, Thoha pun mengingat-ingat pin kartu ATM bapak kosnya tersebut dan berniat mengambil isinya. Oleh karena itu, dia akhirnya mencari informasi di Google terkait pencairan uang di bank.
“Pelaku Thoha mengambil slip penarikan uang di Bank BCA dekat PGS (Pusat Grosir Surabaya),” jelasnya.
Akan tetapi, Thoha tidak memiliki postur tubuh maupun wajah yang sama dengan korban. Dia memutuskan untuk berkeliling terlebih dahulu, untuk mencari orang yang mirip dengan bapak kosnya.
Tak jauh dari lokasi, Thoha kemudian bertemu dengan seorang tukang becak yang bernama, Setu. Ketika itu, pelaku melihat tukang becak tersebut memiliki perawakan yang sangat mirip dengan korban.
“Thoha berkata kepada Setu, ‘Bapak saya mempunyai tabungan, dan tidak bisa mengambilnya dikarenakan sakit, dan apakah bapak mau membantu untuk mewakili bapak saya? Kemudian dijawab oleh Setu ‘Iya, saya mau’,” ucapnya.
Hari berikutnya, Thoha langsung masuk ke kamar bapak kosnya secara diam-diam, dan mengambil kartu ATM, KTP serta buku tabungan. Ketika itu, korban tengah sholat Jumat di masjid.
“Thoha kemudian menuju ke arah bank di Jalan Indrapura, menulis slip penarikan uang dan memalsu tanda tangan (korban). Kemudian mendoktrin, dan memberitahu cara ambil uang kepada Setu,” tulisnya.
Tak hanya itu, Thoha juga memberikan peci dan masker kepada Setu, untuk dipakai saat proses pengambilan uang. Cara menyamar tersebut ternyata berhasil menipu teller bank yang berjaga.
“Setu keluar bank dengan membawa dua kresek berisi uang Rp 320.000.000, selanjutnya diserahkan ke Thoha. Thoha kemudian meminta handphone Setu dan menyerahkan uang Rp 5.000.000,” ujarnya.
Atas tindakannya tersebut, Setu dan Thoha didakwa dengan ancaman pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Hal tersebut lantaran telah berperan dalam mencairkan uang sejumlah Rp 320.000.000.