Tukang Becak Bobol Rekening BCA Divonis 10 Bulan, Otaknya 3 Tahun
Dua pelaku pembobolan rekening BCA sebesar Rp320 juta, telah menjalani sidang putusan atau vonis. Agenda sidang ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, hari ini, Senin, 6 Februari 2023.
Kedua terdakwa adalah anak kos bernama Mohammad Thoha, dan seorang tukang becak, Setu. Sedangkan, rekening yang dibobol tersebut milik bapak kos di Jalan Semarang, Muin Zachry.
Dalam sidang, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan menyebut, terdakwa Setu terbukti bersalah lantaran melanggar pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP tentang Pencurian.
"Mengadili, memutus pidana Setu dengan hukuman selama 10 bulan," kata Marper, saat membacakan vonis, di Ruang Sari 3.
Majelis Hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa Setu adalah merugikan korban dan dirinya sendiri. Di sisi lain, dia berlaku sopan selama sidang, berterus terang, dan sudah berusia lanjut.
Sementara itu, terdakwa Thoha divonis lebih lama dari pada tukang becak yang mengambil uang di Bank BCA. Sebab, ia dianggap sebagai otak dari pembobolan rekening.
"Mengadili, memutus pidana pencurian dengan pemberatan Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thoha dengan hukuman selama tiga tahun dan enam bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan," jelasnya.
Kemudian, kata Majelis Hakim, tindakan yang dilakukan oleh terdakwa Thoha tersebut dianggap telah meresahkan masyarakat serta merugikan saksi korban. Sedangkan, hal yang meringankan vonis terdakwa Thoha adalah berterus terang, menyesali perbuatan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan sebagian kerugian korban.
Sementara itu, kedua terdakwa menerima vonis yang telah dibacakan oleh Majelis Halim. Namun, mereka berharap agar mendapatkan keringanan dari putusan tersebut.
“Mohon keringanan Yang Mulia," kata terdakwa Thoha.