Pelaku Tidak Merasakan Sensasi Berbeda dari Seks Threesome
Tukang Bakso asal Kediri Dian Tri Susilo (20) mengaku sensasi yang didapat kala melakukan seks threesome biasa saja.
"Tidak menemukan sensasi yang luar biasa, sensasinya biasa saja," ucap Dian di Markas Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Rabu 14 Agustus 2019.
Kepada polisi, Dian mengaku telah menjual istrinya tiga kali. Tetapi sayangnya dalam aksinya yang ketiga, Dian sedang apes karena terendus polisi. Akibatnya ia digerebek oleh polisi di salah satu hotel di Surabaya sebelum memberi layanan jasa threesome kepada pelanggannya.
Dian mengaku tidak menikmati sensasi threesome. Ia nekat menjual istrinya hanya demi uang. Demi tambahan pemasukan untuk mencukupi kebutuhan keluarga. "Karena threesome dapat uang," tegas Dian.
Yang lebih ironis, Dian tega menjual istrinya yang saat ini sedang hamil empat bulan. Padahal istrinya baru berumur 16 tahun. "Nikah di Jambi saat merantau dan siri. Kemudian hidup di Kediri, sekarang lagi hamil, karena butuh uang saya jual, pendapatan dari bakso cuma dapat 100 ribu sehari, itupun pendapatan kotor" ujar Dian.
Pasutri asal desa Balong Jeruk, Kediri, tersebut sebenarnya telah memiliki satu anak, namun karena impitan ekonomi, Dian tega menjual istrinya.
"Saya tergiur dengan peluang di sebuah grup Facebook tentang layanan seks bertiga yang bisa mendatangkan uang," beber Dian. Apalagi untuk di wilayah kota besar, tarif layanan threesome tergolong tinggi.
Dian diketahui telah menjual istrinya tiga kali. Dalam dua kesempatan sebelumnya, Dian mematok tarif 100 ribu untuk sekali layanan threesome. Lebih miris lagi, salah satu pelanggannya adalah teman pelaku sendiri. Dian mengaku sempat cemburu melihat istrinya 'dipakai' oleh temannya, namun demi uang dia rela menghilangkan rasa cemburunya.
Selain cemburu, Dian juga mengaku takut terkena penyakit HIV akibat layanan seks yang dia tawarkan. "Iya agak takut sama penyakitnya," pungkasnya.
Kini Dian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolrestabes Surabaya setelah tertangkap basah hendak melakukan threesome di sebuah kamar hotel di Kota Pahlawan.
Dalam layanan threesome ketiga di Surabaya, Dian memasang tarif Rp 2 juta. Namun saat pasutri itu hendak memberikan layanan seks terhadap seorang pelanggan, petugas dari Polrestabes Surabaya melakukan penggerebekan di TKP.
Atas perbuatan tersebut, Dian terancam terjerat Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kemudian Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan.