Tujuh Titik E-Tilang di Probolinggo Incar Pelanggar Lalu Lintas
Sebanyak tujuh titik di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota telah dilengkapi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE). Setelah dioperasikan, perangkat tersebut siap merekam pengguna jalan yang melanggar aturan lalu lintas (lalin).
Ketujuh titik Area Traffic Monitoring System (ATMS) itu terletak di Jalan Raya Tongas (Rest Area Tongas), Simpang Empat Laweyan, Simpang Empat Pilang, Simpang Tiga Gatot Subroto, Simpang Empat Panglima Sudirman, Simpang Empat Randupangger, dan sebelah timur Simpang Empat Randupangger.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota AKP Tommi Hermanto mengatakan, tujuh titik itu sebelumnya telah terpasang Close Circuit Television (CCTV) untuk E-TLE. “Tak hanya berfungsi sebagai tilang elektronik, namun juga untuk memantau kepadatan arus lalu lintas,” katanya, Rabu, 10 Januari 2024.
Dikatakan masih banyak pengguna jalan di Probolinggo yang melanggar tata tertib berlalu lintas. Dua perangkat E-TLE yang terletak di Traffic Ligt Laweyan dan di Jalan Panglima Sudirman (timur Traffic Light Randupangger) merekam sekitar 500 pengguna jalan yang melanggar.
“Pengaktifan E-TLE tersebut setelah Polda Jawa Timur mendapat pengarahan dari Kakorlantas. Sejak 2023 hingga awal 2024 ini kedua perangkat E-TLE tersebut sudah merekam sebanyak 500 pelanggaran pengguna kendaraan," ujarnya.
Jenis pelanggaran yang direkam di dua E-TLE itu, kata AKP Tommi, di antaranya, pengguna jalan tidak memakai helm, berboncengan melebihi kapasitas motor, tidak memakai sabuk pengaman, hingga berkendara melebihi marka jalan.
Para pelanggar yang terekam E-TLE akan dikirimi surat via pihak ketiga ke alamat rumahnya. Jika dalam waktu tujuh hari pelanggar tidak membayar denda, maka STNK kendaraannya akan diblokir.
“Ini akan menyebabkan yang bersangkutan kesulitan saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Pembayaran denda bagi pelanggar disetorkan melalui BRI setelah hasil sidang," kata kasatlantas.
Yang jelas, Satlantas Polres Probolinggo Kota sudah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemberlakuan E-TLE melalui media sosial, media mainstream, hingga radio. Dengan pemberlakuan E-TLE ini diharapkan pengguna kendaraan bisa lebih tertib berlalu lintas.